POJOKBOGOR.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, menemukan potensi kerugian negara  dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Bogor pada tahun anggaran 2023.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Suryanto Putra menjelaskan, potensi kerugian negara itu berasal dari pengadaan menggunakan dana BOS oleh sekolah-sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

"Masalah dana BOS yang kaitan dengan pengadaan ATK gitu-gitu, kemudian diaudit oleh BPK, ada hal-hal yang memang tidak sesuai," ungkap Suryanto, Kamis 13 Juni 2024.

Baca Juga: Jaro Ade - Rudy Susmanto Duduk Bareng Bahas Nasib Kabupaten Bogor ke Depan

Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor merupakan perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor yang paling banyak mendapatkan catatan BPK RI dari Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) tahun anggaran 2023.

Pemerintah Kabupaten Bogor telah menugaskan para kepala sekolah untuk bertanggung jawab mengenai dugaan penyalahgunaan dana BOS.

"Kalau itu memang menjadi kerugian negara tercatat ada kerugiannya harus dikembalikan, harus bertanggung jawab," kata dia.

Baca Juga: Dikira Bangkai Kucing Ternyata Sesosok Mayat Bayi di Bogor Ini Mengambang di Sungai Ciliwung

Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu telah mengumpulkan kepala sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk menginvestigasi sejumlah temuan dari BPK tersebut.

"Investigasi untuk memastikan bahwa apakah (temuan) itu hanya di 129 sekolah, atau 1.886 sekolah," ungkapnya.

Asmawa mengaku akan menuntaskan rekomendasi yang diberikan BPK RI dan tak segan untuk memberikan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Baca Juga: Kadin Garda Terdepan dalam Revitalisasi Pendidikan Vokasi Kabupaten Bogor

"Pasti akan ada sanksi, makanya saya akan dalami dulu. LHP ini saya pegang kemudian saya dalami bersama tim biar fair. Setelah pendalaman baru kita rumuskan, pasti ada sanksinya," kata Asmawa. ***