POJOKBOGOR.id - Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan tim saber pungli telah rampung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, terhadap kepala desa yang meminta THR ke pengusaha-pengusaha.

"Hasilnya sudah ada dari beberapa hari yang lalu," kata Rudy, Minggu, 13 April 2025.

Adapun hasil dari pemeriksaan terhadap empat kades itu akan diumumkan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor, Senin 14 April 2025.

Baca Juga: XL Axiata Siap Sambut Era eSIM dan Registrasi Biometrik, Dukung Penuh Langkah Pemerintah Perkuat Keamanan Digital

"Insha Allah nanti hari senin nanti inspektorat akan memberikan rilisnya," kata Rudy.

Sebelumnya Bupati Bogor Rudy Susmanto mengaku akan menindak tegas pada Kepala desa yang didapati ngecrek THR lebaran ke perusahaan-perusahaan.

Menurut Rudy, saat ini tim saber pungli Kabupaten Bogor sedang memeriksa empat kades yang didapati ngecrek THR lebaran.

Baca Juga: Bisnis Hotel Lesu, Bappenda Kabupaten Bogor Gali Potensi Pajak dari Penyewaan Vila

"Tentunya pembinaan wajib kita lakukan, tetapi segala hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka di lima tahun ke depan, di pemerintahan Rudy Susmanto-Ade Ruhandi kami akan tindak tegas," kata Rudy.

Saat ini, kata Rudy, Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor sedang mengambil tindakan dengan memeriksa para kades tersebut.

"Kami sampaikan bahwa dari hasil yang dilaksanakan tim saber pungli, maka insyaallah paling lambat di minggu depan kita sudah mendapat keputusan, hasil dari proses yang sedang berjalan," ungkap Rudy.

Baca Juga: Kota Bogor Gempa Sampai Tiga Kali Tadi Malam, Dedie Rachim Langsung Imbau Warga untuk Antisipasi Guncangan Susulan

Setelah mendapat keputusan, lanjut Rudy, Pemkab Bogor akan memberi sanksi kepada para kades yang ngecrek THR lebaran tersebut, dengan dasar saran dan masukan dari tim Saber Pungli.

"Maka akan disampaikan kepada kami pemerintah Kabupaten Bogor sanksi yang akan diberikan (kepada para kades), apakah sanksi administratif atau ada unsur pidana nya," terang Rudy.

"Kalo memang ada unsur tindak pidana, maka ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur kita akan menindaklanjuti lebih lanjut kepada Polres Bogor bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," tambahnya. ***