POJOKBOGOR.id - Video yang diduga terjadi praktik pungli di area parkir khusus truk tambang di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial.
Menanggapi itu, Pemkab Bogor melakukan evaluasi dan menerjunkan tim agar kejadian serupa tak terulang.
"Berkaitan dengan beredarnya video mengenai adanya dugaan praktik pungli di kantong parkir truk tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, kami akan memperkuat sinergi dengan pihak Polres Bogor juga Polsek setempat, untuk mengantisipasi dan mencegah adanya kejadian tersebut," kata Plt Sekretaris Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, dalam keterangannya 31 Mei 2024.
Baca Juga: Ketua DPRD Rudy Susmanto usulkan Anggaran Samisade Ditambah
Dadang menegaskan bahwa lokasi parkir truk tambang tersebut gratis. Dia meminta agar tak memberi uang kepada para pelaku pungli jika diminta.
"Sudah jelas tidak ada pungutan alias gratis bahkan sudah kami sosialisasikan dan dipublikasikan melalui media sosial, spanduk dan lainnya," tegasnya.
Dadang menyebut telah menempatkan anggotanya di sana. Hal itu dilakukan untuk memastikan agar lalu lintas truk tambang beserta operasionalnya berjalan lancar.
Baca Juga: Ketua DPRD Rudy Susmanto Sebut Momen HJB untuk Bogor Lebih Adil dan Makmur
"Mereka yang bertugas di sana yakni anggota dari BKO Ciampea, Dramaga, Leuwiliang dan Cigudeg, dengan sistem shift dari pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB perhari, sebanyak delapan anggota kami yang bertugas di kantong parkir truk tambang," ungkapnya.
Dadang sebelumnya mengatakan, pria bertopi hitam yang meminta sejumlah pungli dalam video viral, bukan petugas Dishub Kabupaten Bogor. Dadang mengaku sudah mendatangi lokasi untuk memastikan tidak ada lagi praktik pungli.
"Kita pastikan itu masyarakat ya (bukan anggota Dishub Kabupaten Bogor), ya namanya masyarakat ya, cuma belum tahu nih masyarakat yang mana," kata Dadang saat dimintai konfirmasi, Kamis (30/5).
Baca Juga: Semarakkan Hari Jadi Bogor, Bappenda Kabupaten Bogor Bagikan Doorprize bagi Wajib Pajak
"Itu oknum dari masyarakat, saya udah ke lokasi, sudah lakukan pengecekan langsung ke lokasi, sekarang sudah tidak ada ya pungli itu, sudah clear," imbuhnya.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023 tentang operasional truk tambang disebutkan bahwa truk tambang dilarang beroperasi pada siang hari. Truk tambang yang ditemukan beroperasi di siang hari akan dimasukkan ke dalam kantung parkir khusus tambang.
Dadang menyebutkan, sesuai dengan Perbup 56 Tahun 2023, truk tambang hanya boleh beroperasi dari jam 22.00 sampai jam 05.00.
Selama tidak beroperasi, truk tambang diharapkan masuk kantong parkir khusus truk tambang. "Kalau truk di bawah 8 ton boleh beroperasi 24 jam, truk di atas 8 ton harus masuk kantung parkir kalau di luar jam operasional," kata Dadang.



