POJOKBOGOR.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjadwalkan deportasi terhadap 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang terlibat kasus penipuan daring (scamming) di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi, Arief Eka Riyanto, menyampaikan proses deportasi WNA akan dilakukan pada Rabu 15 April 2026.

“Untuk 13 WNA Jepang yang melakukan scamming di Bogor, akan dideportasi pada 15 bulan ini,” ujarnya di Jakarta, Senin 13 April 2026.

Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor pada Senin 2 Maret 2026 dalam kegiatan pengawasan keimigrasian di Kecamatan Babakan Madang.

Dalam operasi tersebut, tim intelijen dan penindakan berhasil mengamankan 13 WNA Jepang yang diduga menjalankan aktivitas penipuan daring secara terorganisasi dari tiga rumah berbeda di wilayah Sentul City.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui menyasar korban sesama warga Jepang yang berada di Indonesia dengan modus menyamar sebagai petugas kepolisian Jepang.

Selain itu, sindikat ini juga berpura-pura menjadi petugas penyedia layanan telekomunikasi Jepang. Mereka mengintimidasi korban melalui panggilan telepon dan video call menggunakan aplikasi Line.

Korban kemudian diarahkan untuk mengakses situs web palsu yang menampilkan surat perintah penangkapan seolah-olah berasal dari otoritas Jepang. Setelah itu, korban diminta menunjukkan data keuangan, mencairkan investasi, hingga mentransfer dana dalam jumlah besar.

Dari sisi keimigrasian, satu pelaku diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival, sedangkan 12 lainnya menggunakan visa kunjungan indeks D12 yang diperuntukkan bagi kegiatan pra-investasi.

Namun, seluruh pelaku diduga menyalahgunakan izin tinggal karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan visa yang diberikan. Mereka pun dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Arief menambahkan, proses deportasi akan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat melalui media sosial dan siaran pers resmi. “Proses kepulangan mereka dikawal petugas imigrasi dan didampingi petugas imigrasi Jepang,” jelasnya.

Sementara itu, dalam Operasi Wirawaspada 2026 yang digelar pada 7 hingga 11 April 2026, Ditjen Imigrasi turut menjaring 346 WNA pelanggar aturan keimigrasian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 orang merupakan WNA Jepang, disusul 183 warga Tiongkok, 21 warga Pakistan, dan 20 warga Nigeria.

Sebanyak 13 WNA Jepang yang terjaring dalam operasi tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Ditjen Imigrasi.