POJOKBOGOR.id - Sebanyak 12 reklame dan baliho tidak berizin ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bogor bersama tim gabungan dalam operasi penertiban yang berlangsung selama dua hari di kawasan Puncak Bogor.

Satpol PP Kabupaten Bogor menurunkan reklame dan baliho yang berdiri di atas tanah jalan Puncak Bogor serta tidak memiliki izin resmi.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan sejak penertiban dimulai dari Simpang Gadog di Jalan Raya Puncak Bogor, pihaknya telah menemukan dan menurunkan total 12 reklame bodong.

“Hari ini kurang lebih sudah 12 reklame yang kami turunkan di berbagai titik, dari Ciawi sampai Cisarua,” ujar Cecep Imam Nagarasid, Selasa 9 Desember 2025.

Penertiban dilakukan setelah Satpol PP menerima pelimpahan data dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP). Berdasarkan inventarisasi, terdapat 133 reklame tidak berizin di kawasan Puncak. Dari jumlah tersebut, 96 unit masuk daftar penertiban setelah diverifikasi.

“Setelah kami dalami, ada 96 reklame yang akan kami turunkan,” tambahnya.

Menurut Cecep, langkah ini merupakan bagian dari program Pemkab Bogor dalam menata wilayah agar lebih tertib, nyaman, dan sedap dipandang. Penertiban juga akan dilakukan di wilayah lain yang banyak dikeluhkan masyarakat.

“Kami meminta dukungan masyarakat. Pemkab Bogor sedang menata wilayah agar lebih nyaman dan tertib dalam rangka mewujudkan Kabupaten Bogor Istimewa,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor, Muhamad Efendi, menyampaikan bahwa penertiban akan terus berlanjut.

“Sekarang penertiban sudah masuk wilayah Kecamatan Megamendung dan akan terus berjalan hingga kawasan Puncak dan Cisarua,” ujarnya.