POJOKBOGOR.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, tengah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 November 2024.

Kepala P3DW Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi menjelaskan, program pemutihan ini dimulai pada 1 Oktober 2024. Dengan begitu, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, diberikan keringanan.

Beberapa keringanan yang ditawarkan antara lain, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-II, bebas tunggakan pokok tahun ke-3,4,5 dan seterusnya.

Baca Juga: Rudy Susmanto Nyanyi Bareng Milenial dan Gen Z

Kemudian bebas denda SWDKLLJ dan Diskon pajak kendaraan hingga 4 persen, pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan, tanggal jatuh tempo sampai 30 hari sebesar 2 persen. Serta tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 180 hari sebesar 4 persen.

Yadi Cahyadi mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, mempermudah masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan, serta mendorong terciptanya ketertiban dalam pembayaran pajak.

Ia berharap dengan adanya program pemutihan pajak ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak serta meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan.

Baca Juga: Pemkot Bogor Gelar Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat

"Jangan lewatkan kesempatan emas untuk melunasi tunggakan pajak anda dengan lebih mudah dan hemat, manfaatkan program pemutihan pajak sekarang juga. Bayar pajak, bangun masa depan! Dukung pembangunan daerah dengan menjadi wajib pajak yang baik,” tandasnya. ***