POJOKBOGOR.id - Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar bangunan liar di sekitar Gedung KNPI yang berlokasi di Jalan Tegar Beriman, Selasa 11 November 2025.
Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rama Khodara, mengatakan pihaknya telah memberikan peringatan kepada para pengguna bangunan liar ilegal sebelum pembongkaran dilakukan.
“Sebelumnya, bangunan bangunan liar tersebut sudah kami beri pemberitahuan dengan tenggat waktu 7×24 jam, sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum,” ujar Rama.
Ia menjelaskan, terdapat empat bangunan liar yang menjadi sasaran penertiban. Dua di antaranya dibongkar secara mandiri oleh pemilik, sementara dua lainnya dibongkar langsung oleh petugas.
“Dari empat bangunan yang kami beri surat peringatan, dua sudah dibongkar mandiri, dan dua lagi kami tertibkan hari ini,” jelasnya.
Rama menambahkan, area yang telah ditertibkan nantinya akan dimanfaatkan untuk penataan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan saat kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Cibinong.
“Rencananya halaman Gedung KNPI ini akan digunakan untuk menata para PKL setiap hari Minggu saat CFD berlangsung,” tutup Rama.



