POJOKBOGOR.id - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Bogor, bersama Dinas Sosial dan Garnisun, menjaring enam wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial ( PSK ).

Dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Cibinong, Rabu 30 Juli, Satpol PP Kabupaten Bogor menyisir PSK yang kerap mangkal di Kawasan tersebut.

Baca Juga: Pemuda Tewas di Tempat Gegara Kecelakaan di Bogor, Kepalanya Terlindas Truk Fuso

Kegiatan Satpol PP Kabupaten Bogor ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait keresahan terhadap praktik prostitusi yang meresahkan lingkungan.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah (Perda) dan menjaga ketertiban serta moralitas di masyarakat.

Baca Juga: Update Informasi Lengkap Layanan SIM Keliling Hari Ini Jumat 1 Agustus 2025

“Operasi ini menyasar rumah kos dan tempat karaoke yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi online di wilayah Cibinong,” kata Anwar dalam keteranganya, Kamis 31 Juli.

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan enam wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial dan satu orang pria yang diduga sebagai pengguna jasa.

Ketujuh orang tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Dinas Sosial.

Baca Juga: Rekomendasi Curug di Pamijahan Bogor, Lengkap dengan Harga Masuknya

“Setelah dilakukan assessment, enam wanita dinyatakan positif sebagai PSK dan telah dikirim ke Panti Rehabilitasi di Cibadak, Sukabumi. Sementara satu pria diminta membuat surat pernyataan,” ungkap Anwar.

Satpol PP Kabupaten Bogor menegaskan akan terus melakukan operasi serupa sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat.