POJOKBOGOR.id - Bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor pada hari ini, Jumat 1 Agustus 2025 dilaksanakan di Mall CTC Cileungsi, pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Baca Juga: Rekomendasi Curug di Pamijahan Bogor, Lengkap dengan Harga Masuknya
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Anti Gabut, 5 Kafe 24 Jam di Puncak Bogor yang Bisa jadi Tempat Asik Buat Bergadang
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Tes Psikologi SIM.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bogor Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi di Forum KPK
4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor semoga bermanfaat.


