POJOKBOGOR.id – Pemkab Bogor bersama TNI-Polri turun langsung menyusuri aliran Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor, Sabtu 19 September 2026.

Langkah Pemkab Bogor ini dilakukan untuk menelusuri dugaan pencemaran yang berasal dari aktivitas industri di sepanjang aliran sungai.

Susur sungai dilakukan sejak pagi hingga siang hari. Kondisi debit Sungai Cileungsi yang sedang menurun akibat minimnya hujan dalam beberapa hari terakhir membuat sejumlah saluran pembuangan lebih mudah terlihat.

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan kondisi tersebut dimanfaatkan tim gabungan untuk melihat langsung sejumlah pipa pembuangan milik perusahaan yang berada di kawasan industri.

“Beberapa hari terakhir intensitas hujan sangat minim sehingga debit Sungai Cileungsi turun drastis. Kondisi ini membuat kita bisa melihat secara langsung beberapa pipa pembuangan dari perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan industri,” kata Rudy kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Di kawasan tersebut terdapat sekitar 176 perusahaan. Rudy menyebut sebagian besar perusahaan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan lingkungan hidup.

Namun, hasil investigasi petugas menemukan 23 perusahaan yang terindikasi memiliki ketidaksesuaian dalam pengelolaan air limbah.

Tim di lapangan kemudian mengambil sampel air serta mengumpulkan dokumentasi sebagai bahan pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan data, bukti, dan fakta yang kita kumpulkan, ditemukan kondisi air buangan yang diduga berada di atas baku mutu yang dipersyaratkan,” ujarnya.

Diberi Waktu 10 Hari

Atas temuan tersebut, Pemkab Bogor melakukan langkah pengendalian terhadap saluran pembuangan yang diduga berpotensi mencemari Sungai Cileungsi.

Rudy menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghentikan kegiatan produksi perusahaan. Pemerintah daerah, kata dia, ingin memastikan aktivitas industri tetap berjalan dengan memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Pemkab Bogor memberikan waktu 10 hari kepada perusahaan yang telah diberi surat untuk melakukan pembenahan,” jelasnya.

Pemkab Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga menyiapkan pendampingan tanpa biaya bagi perusahaan yang perlu melakukan perbaikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu perusahaan melakukan pembenahan sehingga air limbah yang dibuang memenuhi ketentuan baku mutu yang dipersyaratkan.

Sementara itu, Rudy menyebut terdapat sejumlah perusahaan yang kewenangan perizinannya berada di pemerintah pusat.

Untuk perusahaan yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, Pemkab Bogor akan berkoordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.