POJOKBOGOR.id - Sebanyak 13 ekor sapi milik warga raib digondol maling di Desa Kertajaya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Sabtu (9/9).
Tidak lama kemudian, Polsek Rumpin menerima informasi dari masyarakat mengenai lokasi penampungan sapi di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
"Setelah kami selidiki, ternyata sapi yang ada di penampungan itu, identik dengan sapi milik warga Rumpin," kata Kapolsek Rumpin, Kompol Sumijo, Minggu (10/9).
Baca Juga: 17 Pelajar Bersajam Ditangkap Polisi Minggu Dini Hari
Polisi kemudian mengambil kembali sapi-sapi tersebut dan menetapkan tiga orang tersangka, yakni N (43), AS (38) dan DS (40).
Sumijo menerangkan, ketiga pelaku tidak hanya mengambil belasan ekor sapi, tapi juga mengancam dan mengikat dua penjaga kandang sapi, serta mengambil dua unit sepeda motor.
"Jadi memang terang-terangan. Pelaku mengancam dan mengingat dua penjaga kandang, mengambil 13 ekor sapi, dua sepeda motor, uang tunai dan perhiasan 150 gram," jelas Sumijo.
Baca Juga: DPRD dan Pemkab Bogor Sepakati APBD Perubahan 2023 sebesar Rp9,72 Triliun
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan 365 KUHP. "Saat ini masih proses penyidikan terhadap tiga orang tersangka," kata Sumijo.***



