POJOKBOGOR.id – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bogor, Gus Abdul Somad, meminta ulama dan tokoh masyarakat tidak mudah tergiring opini negatif terkait proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut Gus Abdul Somad, ulama dan tokoh masyarakat memiliki peran strategis menjaga kondusivitas daerah di tengah derasnya informasi mengenai proses hukum yang tengah berjalan.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu sebelum terdapat fakta hukum yang disampaikan secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Anak Muda Jadi Penggerak Keberagaman Budaya di Festival Kemerdekaan Sentul City
“Proses hukum tentu harus kita hormati dan kita percayakan kepada KPK. Pada saat yang sama, kita juga perlu menjaga suasana agar tidak berkembang menjadi penghakiman di ruang publik sebelum fakta dan proses hukumnya menjadi terang,” kata Gus Abdul Somad di Bogor.
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi perkembangan penyidikan KPK di lingkungan Pemkab Bogor, termasuk munculnya berbagai informasi mengenai kemungkinan keterkaitan sejumlah pihak dalam perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Gus Abdul Somad menegaskan, penghormatan terhadap proses hukum harus berjalan beriringan dengan penerapan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Rudy Susmanto Siapkan Jalan Baru 20 Km, Buka Poros Bogor-Sukabumi-Lebak
Ia menilai pemanggilan seseorang untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti keterlibatan maupun kesimpulan mengenai status hukum orang tersebut.
“Jangan sampai informasi yang belum utuh kemudian membentuk opini seolah-olah seseorang sudah pasti terlibat. Kita harus menunggu proses hukum dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum,” ujarnya.
Karena itu, ia mengajak ulama dan tokoh masyarakat turut memberikan pemahaman kepada warga agar tidak mudah terpengaruh spekulasi maupun informasi yang belum terverifikasi.
PCNU Kabupaten Bogor, kata Gus Abdul Somad, mendukung KPK menjalankan kewenangannya secara profesional dan independen. Namun, organisasi tersebut tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung.
“PCNU tentu tidak dalam posisi mengintervensi proses hukum. Silakan KPK bekerja secara profesional dan independen. Pada saat yang sama, kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menjadikan informasi resmi dari aparat penegak hukum sebagai rujukan,” katanya.
Minta Pemerintahan Tetap Berjalan
Di sisi lain, Gus Abdul Somad berharap proses penyidikan KPK tidak mengganggu jalannya pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan publik di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: PENGUMUMAN! Punya Tato dan Tinggi Badan Kurang Kini Bisa Daftar Jadi TNI
Ia meminta Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama seluruh jajaran Pemkab Bogor tetap berkonsentrasi menjalankan tugas pemerintahan dan menyelesaikan berbagai agenda pembangunan yang telah direncanakan.
Menurutnya, proses penegakan hukum dan keberlangsungan pembangunan daerah merupakan dua hal yang tidak perlu dipertentangkan.
KPK, kata dia, harus diberikan ruang untuk menjalankan proses penyidikan sesuai kewenangannya. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan normal.
Baca Juga: Cara Cepat Ajukan Sanggahan Akibat Desil Bansos Tiba-tiba Berubah, Berikut Langkahnya
“Prinsipnya sederhana: hukum harus tetap berjalan, pemerintahan harus tetap bekerja, dan masyarakat harus tetap mendapatkan pelayanan terbaik,” katanya.
Ia menambahkan, sikap tersebut penting untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Bogor sekaligus mencegah masyarakat menjadi pihak yang dirugikan akibat kegaduhan selama proses penyidikan berlangsung.
“Jangan sampai proses hukum yang masih dugaan justru malah melahirkan kegaduhan yang merugikan masyarakat Kabupaten Bogor,” ujar Gus Abdul Somad. ***



