POJOKBOGOR.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan roda pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan meski proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berlangsung.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan proses hukum yang dilakukan KPK tidak boleh menghambat program pemerintah maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Pada saat proses ini berjalan, kami pastikan pelayanan di Pemerintah Kabupaten Bogor tidak boleh terganggu. Semua harus berjalan normal,” kata Rudy, Senin 31 Agustus 2026.

Baca Juga: Direktur Umum Perumda PPJ Bogor Kosong, Pemkot Pastikan Pelayanan Pasar Tak Terganggu

Rudy menegaskan Pemkab Bogor menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK dan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun.

Menurut dia, KPK merupakan lembaga penegak hukum yang independen. Karena itu, Pemkab Bogor menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami Pemerintah Kabupaten Bogor tunduk, patuh terhadap segala kebijakan, segala langkah-langkah yang hari ini sedang ditempuh oleh aparat penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

OPD Diminta Tak Ragu Jalankan Program

Rudy mengakui proses hukum tersebut sempat menimbulkan keraguan di sebagian organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengambil langkah.

Baca Juga: Gapeknas Bulat Dukung Hilal Firmansyah, Targetkan Menang di Mukab Kadin Kabupaten Bogor

Terlebih, proses penyidikan KPK telah menyentuh sejumlah perangkat daerah, di antaranya Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dinas Pendidikan.

Namun, Rudy meminta kondisi tersebut tidak dijadikan alasan untuk memperlambat pelaksanaan program yang telah dialokasikan dalam APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, Pemkab Bogor hanya memiliki waktu sekitar empat bulan hingga akhir tahun untuk mengejar berbagai agenda pembangunan yang telah direncanakan.

Baca Juga: Rereongan di Kadin Bogor Jadi Pemantik Dukungan untuk Hilal Firmansyah

“Masyarakat menunggu langkah kita, masyarakat menunggu kiprah kita. Infrastruktur, program-program yang sudah teranggarkan dalam postur APBD tahun anggaran 2026, pastikan semuanya berjalan,” tegas Rudy.

Ia menekankan setiap program pemerintah harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan pelayanan dasar lainnya.

Rudy: Tetap Gas Terus

Saat ditanya apakah Pemkab Bogor akan tetap menggenjot pembangunan di tengah proses hukum KPK, Rudy memberikan jawaban tegas.

“Tetap gas terus,” ujarnya.

Rudy mengatakan Kabupaten Bogor masih menghadapi berbagai persoalan yang membutuhkan percepatan penanganan. Di antaranya kerusakan jalan dan sekolah, rumah tidak layak huni (RTLH), hingga persoalan kemiskinan.

Baca Juga: Penumpang Kereta yang Datang ke Bogor Mencapai 163.000 Orang Setiap Weekend, Pemkot Bogor Perkuat Penataan Alun Alun dan Stasiun

Ia menargetkan persoalan jalan dan sekolah rusak dapat dituntaskan secara bertahap pada 2027-2028.

Menurut Rudy, dua tahun tersebut menjadi momentum penting bagi Pemkab Bogor untuk mempercepat pembangunan sebelum memasuki periode menjelang tahun politik 2029.

“Bogor harus berubah, Bogornya harus maju. Tidak ada waktu lagi, momentum kita membangun tinggal 2027, 2028,” kata Rudy.

Baca Juga: Pemkot Bogor Salurkan Bantuan Bedah Rumah 300 Unit dari Pemerintah Pusat

Meski meminta pembangunan tetap digenjot, Rudy mengingatkan seluruh jajaran Pemkab Bogor agar tetap berhati-hati dan bekerja sesuai ketentuan hukum.

Ia menekankan percepatan pembangunan harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan.

Sementara terkait proses penyidikan yang dilakukan KPK, Rudy kembali menegaskan Pemkab Bogor menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: BRI Konsisten Dorong Ekonomi Kerakyatan, Laba Tembus Rp31,2 Triliun hingga Juni 2026

Pemkab Bogor, kata dia, akan menghormati apa pun hasil proses hukum yang berlangsung.

“Apa pun nanti hasilnya, kita adalah masyarakat yang tunduk dan patuh terhadap aturan-aturan hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya. ***