BOGOR.POJOKSATU.id – Pengunjung Alun-Alun Kabupaten Bogor kini harus menyiapkan biaya parkir sebesar Rp5 ribu untuk kendaraan roda dua.
Penerapan parkir berbayar tersebut berlaku di kawasan lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, termasuk area Alun-Alun Kabupaten Bogor yang belakangan ramai dikunjungi masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor menjelaskan, sistem parkir berbayar yang diterapkan saat ini merupakan parkir resmi.
Menurutnya, uang yang dibayarkan masyarakat dari layanan parkir tersebut masuk ke penerimaan pemerintah.
“Semuanya masuk ke kas negara,” kata Kadishub Kabupaten Bogor
Ia menilai penerapan sistem resmi akan membuat pengelolaan parkir di kawasan Pemda Kabupaten Bogor menjadi lebih tertib, aman dan transparan.
Selain itu, keberadaan parkir resmi juga diharapkan mampu memberikan kepastian kepada masyarakat terkait besaran tarif yang harus dibayarkan.
Dengan adanya tarif yang telah ditentukan, pengunjung tidak lagi menghadapi pungutan parkir dengan nominal yang tidak jelas.
Penerapan parkir berbayar ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam melakukan penataan kendaraan di sekitar Alun-Alun Kabupaten Bogor.
Terlebih, sejak menjadi salah satu ruang publik baru, kawasan tersebut cukup ramai didatangi masyarakat, terutama pada sore hari, malam hari serta akhir pekan.
Ramainya kendaraan pengunjung tentu membutuhkan pengelolaan parkir yang lebih tertib agar tidak menimbulkan kemacetan maupun parkir liar di sejumlah titik.
Meski demikian, tarif sebesar Rp5 ribu untuk satu unit sepeda motor turut menjadi perhatian masyarakat.
Sebagian warga menilai keberadaan parkir resmi dapat memberikan rasa aman karena kendaraan ditempatkan di lokasi yang telah disediakan.
Namun, sebagian lainnya tentu akan mempertimbangkan besaran tarif yang dikenakan, terutama bagi masyarakat yang rutin berkunjung ke kawasan tersebut.
Pemerintah diharapkan tetap memastikan pelayanan parkir berjalan maksimal, mulai dari keamanan kendaraan, ketertiban lokasi hingga transparansi pembayaran.
Dengan begitu, masyarakat tidak hanya dibebankan biaya parkir, tetapi juga benar-benar mendapatkan pelayanan yang sebanding. ***



