BOGOR.POJOKSATU.id - Seorang perempuan berusia 19 tahun berinisial AAN melaporkan ayah tirinya berinisial R ke Unit PPA-PPO Polres Bogor, Selasa, 30 Juni 2026.

Laporan tersebut dibuat terkait dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD.

Korban datang ke Polres Bogor dengan didampingi ayah kandungnya. Keluarga berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Ayah kandung korban, Angga Dita Erlangga, mengatakan dugaan perbuatan pelaku berlangsung dalam waktu yang cukup lama, yakni sekitar delapan tahun.

Kasus ini baru terungkap setelah korban menghubungi ayah kandungnya melalui pesan singkat dan menceritakan apa yang selama ini dialaminya.

Mendengar pengakuan tersebut, Angga kemudian meminta anak sulungnya menjemput korban dari wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Hal itu dilakukan karena tempat tinggal mereka berjauhan.

Setelah korban berhasil dijemput, pihak keluarga langsung mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Bogor.

Keluarga meminta kepolisian mengusut kasus ini secara menyeluruh. Mereka juga berharap korban mendapatkan pendampingan, perlindungan, serta pemulihan atas peristiwa yang dialaminya.

Kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak maupun anggota keluarga terdekat.

Korban kekerasan seksual kerap membutuhkan waktu lama untuk berani bercerita. Rasa takut, tekanan, ancaman, hingga trauma sering membuat korban memilih diam dalam waktu panjang.

Karena itu, lingkungan keluarga dan masyarakat perlu menciptakan ruang aman agar korban berani melapor tanpa takut disalahkan.

Hingga kini, pihak kepolisian masih menangani laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Keluarga berharap proses hukum berjalan cepat dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti bersalah.***