BOGOR.POJOKSATU.id - Rencana pembangunan underpass di ruas Jalan Citayam kini melangkah ke tahap konkret. Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menyepakati kerja sama lintas daerah untuk merealisasikan proyek infrastruktur tersebut.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang berlangsung di Lembur Pakuan, Kamis (5/2/2026).
Penandatanganan ini menjadi tindak lanjut dari usulan Wali Kota Depok Supian Suri yang mendorong solusi permanen atas kemacetan berkepanjangan di kawasan perbatasan Depok–Bogor.
Dalam nota kesepahaman tersebut, ketiga pemerintah daerah sepakat membagi tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing.
Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Kabupaten Bogor akan menangani pembebasan lahan, sementara pembangunan fisik underpass sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Underpass Citayam ini sangat dibutuhkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang selama ini terjadi akibat tingginya volume kendaraan di perlintasan sebidang kereta api dekat Stasiun Citayam,” ujar Supian Suri.
Ia menjelaskan, proyek ini direncanakan mulai memasuki tahap konstruksi pada tahun 2027, setelah seluruh proses administratif dan teknis dinyatakan rampung.
Supian juga meminta dukungan masyarakat agar tahapan pembangunan dapat berjalan sesuai rencana.
“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat supaya prosesnya lancar, karena ini kepentingan bersama,” katanya.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kota Depok telah menyiapkan anggaran sekitar Rp80 miliar pada tahun 2026 yang dialokasikan khusus untuk kebutuhan pembebasan lahan.
Pembangunan underpass Citayam diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi kemacetan kronis.
Sekaligus meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di salah satu titik perlintasan tersibuk di wilayah perbatasan Jawa Barat.***



