BOGOR.POJOKSATU.id - Aksi vandalisme kembali terjadi di fasilitas publik. Kali ini, coretan tak bertanggung jawab ditemukan di sejumlah bagian fasilitas umum di Stasiun Bojong Gede.

Padahal, area tersebut merupakan ruang bersama yang digunakan ribuan pengguna transportasi setiap harinya.

Ironisnya, alih-alih dijaga dan dirawat, fasilitas yang seharusnya menunjang kenyamanan penumpang justru dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Aksi tersebut sempat terekam dan langsung mendapat teguran dari sesama pengguna KRL Commuter Line yang peduli terhadap kebersihan dan ketertiban ruang publik.

Tindakan vandalisme seperti coret-coret fasilitas umum bukan hanya merusak estetika, tetapi juga mencerminkan rendahnya kepedulian terhadap kepentingan bersama.

Padahal, fasilitas di stasiun dibangun dari uang publik dan ditujukan untuk kenyamanan seluruh masyarakat.

Warga sekitar dan pengguna KRL berharap kejadian ini menjadi yang terakhir. Ruang publik bukan tempat pelampiasan ego atau aksi iseng, melainkan aset bersama yang harus dijaga dan dihormati.

Perlu diketahui, tindakan vandalisme bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Pelaku perusakan fasilitas umum dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perusakan barang milik orang lain atau fasilitas umum dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda, tergantung pada tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

Jika dilakukan secara bersama-sama atau menimbulkan kerugian besar, ancaman hukuman dapat lebih berat.

Selain itu, pemerintah daerah umumnya juga memiliki peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum dan kebersihan.

Dalam aturan tersebut, pelaku vandalisme bisa dikenakan denda administratif, kerja sosial, hingga sanksi tambahan sesuai ketentuan pemerintah daerah setempat.

Pihak pengelola stasiun dan aparat penegak hukum pun memiliki kewenangan untuk menindak tegas pelaku vandalisme demi menjaga kenyamanan dan keamanan fasilitas publik.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa menjaga fasilitas umum bukan hanya tugas petugas, tetapi tanggung jawab bersama.

Kepedulian pengguna KRL yang berani menegur pelaku patut diapresiasi sebagai bentuk kontrol sosial yang positif. ***