BOGOR.POJOKSATU.id - Seorang pria berinisial DRW (21) asal Kabupaten Bogor diamankan aparat kepolisian setelah terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan lanjut usia di halaman parkir minimarket kawasan Bundaran Cibiru, Jalan A.H. Nasution, Kota Bandung. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 6 Januari 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa insiden bermula saat pelaku diduga memasukkan sejumlah barang ke dalam jaketnya di dalam minimarket.
Aksi tersebut kemudian diketahui oleh karyawan toko yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Awalnya pelaku memasukkan beberapa barang ke dalam jaket. Saat diketahui oleh karyawan minimarket, kemudian dilakukan pemeriksaan,” ujar Hendra dalam keterangannya.
Situasi sempat memanas ketika pemeriksaan berlangsung. Korban bernama Ade Dedi (62), yang bertugas sebagai petugas pengamanan di lokasi tersebut, berupaya melerai dan meminta agar pelaku membayar barang yang telah diambil.
Namun, karena uang pelaku tidak mencukupi, sebagian barang akhirnya tidak jadi dibeli.
Merasa tersinggung karena dianggap hendak mencuri, DRW kemudian menghampiri korban di area parkir. Tanpa diduga, pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
“Pelaku merasa tersinggung karena disangka mencuri. Setelah itu menghampiri korban di parkiran dan langsung melakukan penganiayaan,” jelas Hendra.
Penganiayaan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku memukul bagian rahang korban hingga terjatuh, kemudian menginjak leher dan dada korban, serta menampar pipi korban sebanyak dua kali.
Akibat kekerasan tersebut, korban tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Ujungberung untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Mendapatkan laporan kejadian tersebut, petugas kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi melakukan olah TKP, menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV), serta memeriksa para saksi di lokasi.
“Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara,” kata Hendra.
Atas perbuatannya, DRW dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***



