POJOKBOGOR.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kembali menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kali ini, barang bukti berasal dari sekitar 100 perkara inkrah yang didominasi kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan agenda rutin yang digelar setiap tiga bulan sekali.
Seluruh barang yang dimusnahkan dipastikan berasal dari perkara yang secara hukum telah selesai.
“Perkaranya sudah inkrah, artinya sudah punya kekuatan hukum tetap,” ujar Rinaldy, Selasa (23/12/25).
Ia menjelaskan, pemusnahan kali ini mencakup perkara yang diputus pengadilan pada periode Oktober hingga Desember 2025.
Dalam setahun, Kejari Kabupaten Bogor melakukan empat kali pemusnahan dengan mendata perkara inkrah di setiap periode berjalan.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga tembakau sintetis.
Selain itu, terdapat pula ribuan obat keras yang masuk dalam pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, seperti tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer.
Tak hanya itu, pemusnahan juga menyasar barang bukti dari tindak pidana umum.
Beberapa di antaranya berupa dua bilah senjata tajam dari kasus pencurian dengan kekerasan, sejumlah telepon genggam, kosmetik, hingga barang-barang pendukung kejahatan lainnya.
Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 65,65579 gram sabu, 91,1488 gram ganja, 29,28 gram tembakau sintetis, 1.794 butir tramadol, 666 butir trihexyphenidyl, serta 3.747 butir hexymer.
Selain itu, turut dimusnahkan satu karung kacang kedelai, pakaian, plastik, dan berbagai barang lain yang terkait perkara pidana.
Melalui kegiatan ini, Kejari Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus pengadilan.
Singkatnya, yang sudah inkrah, tak ada cerita kembali ke jalan.




