POJOKBOGOR.id - Polisi menetapkan pria berinisial IF sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak tirinya, M, yang masih berusia 4 tahun.

Balita itu ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka-luka serius di rumahnya di Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

IF mengaku melakukan kekerasan karena merasa korban “susah diatur” dan sering rewel.

Pengakuan itu muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap dirinya dan keluarga.

Korban kini dirawat secara intensif di RSUD Kota Bogor.

Pemeriksaan awal dokter menunjukkan M mengalami patah tulang lutut kiri, lebam di berbagai bagian tubuh, serta luka bakar yang diduga akibat sundutan rokok di punggung.

Polisi menunggu hasil visum lengkap untuk menguatkan berkas penyidikan.

Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, menyebut kekerasan yang dilakukan IF bukan sekali dua kali.

Sang ibu disebut sempat menutupi tindakan pelaku yang dilakukan berulang.

“Korban namanya anak, kadang susah diatur atau rewel. Tersangka tidak terima dan beberapa kali melakukan tindakan kekerasan sampai korban mengalami kondisi yang sangat memprihatinkan,” kata Made, Kamis (4/12/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IF langsung ditahan.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pemeriksaan saksi yang semula lima orang kini diperluas, dan jumlahnya diperkirakan bertambah.

Polisi menangani kasus ini dengan pendampingan dari UPTD Kabupaten Bogor.

IF dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak serta Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini memicu keprihatinan warga setempat, sementara penyidik terus bekerja memastikan kekerasan serupa tidak lagi terjadi dan korban memperoleh perlindungan penuh.