POJOKBOGOR.id - Kejaksaan Negeri atau Kajari Kabupaten Bogor bakal menerapkan hukuman kepada remaja tawuran di wilayahnya dengan cara menyapu jalanan.
"Remaja tawuran disuruh kerja sosial ya itu nanti merujuknya apakah dia menyapu, keahliannya apa dia bisanya," kata Kepala Kajari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, Rabu 5 November 2025.
Denny menyebutkan, tindak pidana ringan (tipiring) tersebut merupakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemprov Jabar dalam penerapan pidana kerja sosial bagi remaja tawuran.
"Itu nanti kita koordinasikan juga sama pengadilan, pengadilan memutuskan kemudian kita yang menentukan kira-kira dia masih pelajar apa gimana, gitu," ujarnya.
Program pidana kerja sosial itu diharapkan tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi sarana membangun kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, serta memberi kesempatan pelaku kembali berkontribusi secara positif.
“Saya mendukung sepenuhnya langkah ini dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Semoga melalui kerja sama ini tercipta keadilan yang merata serta meningkatkan kepatuhan hukum di tengah masyarakat Jawa Barat,” ujar Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Rabu, 5 November 2025.
Menurutnya, Pemkab Bogor siap menjadi bagian aktif dalam memperkuat sistem hukum berkeadilan, inklusif, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat.
Penerapan pidana kerja sosial ini sejalan dengan semangat membangun masyarakat yang taat hukum, berkeadilan, dan saling menghormati.
"Kabupaten Bogor siap mendukung langkah-langkah inovatif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tuturnya.



