POJOKBOGOR.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi angkat bicara perihal adanya desa di Kabupaten Bogor yang dijadikan jaminan pinjaman.

Bukan hanya sekadar turun tangan langsung, Dedi Mulyadi berjanji akan menyiapkan pengacara hebat untuk menyelesaikan kasus hukum desa di Kabupaten Bogor tersebut.

Pasalnya desa di Kabupaten Bogor tersebut terancam dilelang akibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Besok saya ke sana. Pokoknya kan itu aset desa, aset masyarakat, nanti saya akan bicarakan dengan pihak perbankannya. Berarti kan ada prosedur yang salah dalam memberikan jaminan," kata Dedi, Selasa 23 September 2025.

Baca Juga: Alfamart Branch Bogor Berkontribusi Kumpulkan 26 Ribu Kantong Darah di 34 Kota SUA ke-26 Alfamart

Apabila terbukti aset di Kabupaten Bogor dipakai sebagai jaminan bank, Dedi menegaskan siap mengambil langkah hukum.

"Kalau memang itu ternyata aset itu tiba-tiba menjadi aset jaminan bank, saya akan menyiapkan pengacara untuk menggugat," tegasnya.

Dedi Mulyadi bersikeras aset desa tidak boleh hilang begitu saja hanya karena dijadikan jaminan pinjaman.

Selain itu aset di Kabupaten Bogor seharusnya tercatat di pemerintah desa dan berada di bawah kewenangan bupati atau wali kota.

Untuk itu, ia meminta agar semua desa segera memperbarui data aset, mengingat masih banyak yang tidak memiliki sertifikat resmi.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Bakal Diganti Jadi Uang Tunai, Gimana Menurut Kalian Derr....

"Minggu depan saya akan meminta pada desa untuk segera meng-update data tentang aset karena kan banyak aset itu tidak memiliki sertifikat, kan hampir semua umum. Pemerintah ini aset-asetnya tidak terdata dengan baik," ujarnya.

Sebelumnya pada Maret 2025, petugas dari Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan datang ke Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dan menempelkan stiker peringatan di sejumlah bangunan tanpa penjelasan yang jelas.

Kabar desa akan dilelang pun menyebar luas di kalangan masyarakat.

Namun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jawa Barat, Ade Afriandi, meluruskan bahwa bukan Desa Sukawangi yang dimaksud.

"Desa dilelang bukan Desa Sukawangi, tapi Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor," jelas Ade, Senin 22 September 2025.

Ade menjelaskan, permasalahan ini bermula dari sengketa lahan sitaan BLBI atas nama terpidana Lee Darmawan K.H alias Lee Chin Kiat.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Seorang Pemilik Warung Tega Lakukan Pencabulan Pada Anak Usia 6 Tahun di Rancabungur Kabupaten Bogor

Dokumen Desa Sukaharja mencatat bahwa pada 1983 Lee Darmawan, saat menjabat Direktur PT Bank Perkembangan Asia, memberikan pinjaman Rp 850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.

Pinjaman tersebut dijaminkan dengan lahan adat seluas 406 hektare di Desa Sukaharja.

"Tahun 1991, terdapat Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara No. 1622 K/PID/1991, turunan dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam No. 56Pid/B/1990/PN.JKT.BAR tentang Pidana Korupsi Tersangka Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat, dan menyita lahan agunan PT. Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu, tetapi luas tanah yg disita bertambah semula 406 Ha menjadi 445 Ha," kata Ade.

Pada 1994, Satgas Gabungan BI dan Kejagung melakukan eksekusi, namun hasil verifikasi menemukan hanya sekitar 80 hektare lahan yang sesuai.

Hal ini karena warga setempat tidak pernah benar-benar menjual tanahnya. Mereka hanya menerima tanda jadi dari pihak yang tidak dikenal.

Namun, pada 2019 hingga 2022, Satgas BLBI bersama BPN kembali mengeklaim 445 hektare lahan tersebut.

Seluruh proses peralihan hak tanah di Kabupaten Bogor tersebut, sertifikasi jual beli, hingga pajak bumi dan bangunan pun diblokir.

"Tanpa mengindahkan hasil verifikasi tahun 1994 yang dilaporkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ucap Ade.