POJOKBOGOR.id - Sebanyak 39 bangunan liar yang berdiri di pinggir aliran sungai Perumahan Griya Indah Serpong dan sepanjang Jalan Pemuda, Kecamatan Gunungsindur, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Bogor, Senin 28 Juli 2025.

Penertiban ini melibatkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP Kabupaten Bogor, TNI, Polri, serta aparatur Pemerintah Kecamatan Gunungsindur dan Pemerintah Desa setempat.

Baca Juga: Polres Bogor Catat Ada 35 Kecelakaan dan 7.151 Selama Operasi Patuh Lodaya 2025

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan atas dasar laporan masyarakat dan pemerintah setempat, karena bangunan-bangunan tersebut mempersempit aliran sungai hingga menyebabkan banjir serta meresahkan warga.

“Penertiban dilakukan atas dasar aduan masyarakat dan pemerintah setempat. Karena bangunan-bangunan tersebut membuat aliran sungai menyempit dan menyebabkan banjir serta meresahkan masyarakat,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Cuaca di Bogor Mulai Tidak Bersahabat, Jenal Mutaqin Minta Padat Karya Makin Aktif Bersihkan Drainase

Kasatpol PP menegaskan bahwa penertiban terhadap bangunan liar akan terus dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan menjaga ketertiban umum.

“Jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan penertiban ini, silakan ajukan keberatan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tandas Satpol PP Kabupaten Bogor.