BOGOR.POJOKSATU.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk lebih serius dalam mengawasi penggunaan anggaran, kali ini pada sektor infrastruktur.

Tak hanya sektor pendidikan, proyek-proyek pembangunan fisik yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) juga dinilai memiliki potensi penyimpangan yang cukup besar jika tidak diawasi secara ketat.

Untuk tahun anggaran 2025, Kabupaten Bogor diketahui mengalokasikan dana pembangunan infrastruktur sebesar Rp927 miliar.

Sementara itu, DPKPP mengelola anggaran terpisah yang mencapai Rp446 miliar. Besarnya jumlah tersebut, menurut KPK, harus sejalan dengan perencanaan dan pelaksanaan yang akurat serta akuntabel.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menegaskan bahwa masih banyak ditemukan permasalahan di lapangan, seperti proyek fisik yang tidak sesuai dengan rencana awal.

Ia menyebut, ego sektoral dan kurangnya pertimbangan teknis yang matang sering menjadi kendala utama dalam pelaksanaan.

“Masih ada pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana karena keputusan sepihak tanpa perhitungan teknis yang mendalam. Ini perlu dibenahi agar program berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” ujar Bahtiar, dikutip dari laman resmi KPK, Minggu, 22 Juni 2025.

Bahtiar juga menekankan pentingnya peran Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Ia menyarankan agar pengawasan tidak hanya dilakukan di akhir pelaksanaan, tetapi sejak tahap perencanaan, agar potensi penyimpangan bisa dicegah sedari awal.

“Inspektorat harus terlibat sejak awal perencanaan, agar mereka tahu arah dan tujuan program yang akan dilaksanakan. Fungsi pengawasan bukan sekadar evaluasi akhir,” lanjutnya.

Menambahkan hal tersebut, Koordinator Satgas Korsup Wilayah II KPK, Irawati, mengungkapkan bahwa pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi titik rawan yang harus diawasi secara serius.

Ia mengingatkan bahwa masih ditemukan penggunaan material berkualitas rendah serta kesalahan dalam input data, seperti data ganda, yang dapat berujung pada kekeliruan dalam proses perencanaan dan penganggaran.

Temuan dan rekomendasi dari KPK ini telah disampaikan secara langsung dalam forum rapat koordinasi antara KPK dan jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor yang berlangsung pada 18–19 Juni 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Dengan berbagai catatan tersebut, KPK berharap pengelolaan anggaran infrastruktur di Kabupaten Bogor dapat dilakukan secara lebih cermat, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Keterlibatan semua pihak, termasuk pengawasan internal dan publik, menjadi kunci agar pembangunan yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. ***