POJOKBOGOR.id, Cibinong — Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan kendaraan dinas jenis Suzuki Jimny yang tengah menjadi perhatian publik.
enjelasan ini disampaikan untuk menjawab berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat dan media sosial.
1. Bukan Pengadaan Baru Tahun 2025
Ajat menegaskan bahwa pengadaan kendaraan Jimny merupakan bagian dari pengadaan tahun anggaran 2023, yang kala itu dialokasikan untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
2. Ditarik untuk Efisiensi Operasional SKPD
Memasuki tahun 2025, kendaraan tersebut ditarik kembali dan dialihkan untuk operasional beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti DPKPP, Satpol PP, Dispora, dan Dishub.
Langkah ini merupakan bagian dari optimalisasi aset kendaraan yang dimiliki pemerintah daerah.
3. Mendukung Penataan Aset dan MCP KPK
Optimalisasi ini juga merupakan bagian dari penataan kendaraan secara menyeluruh, mendukung upaya pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP)* yang diinisiasi KPK.
Upaya tersebut meliputi apel kendaraan, penataan penempatan kendaraan, penerbitan SK Bupati tentang Status Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), serta inventarisasi pajak kendaraan sesuai program Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
4. Efisiensi Anggaran Tahun 2025 Capai Rp717 Miliar
Ajat juga menyampaikan bahwa realokasi dan efisiensi anggaran tetap menjadi komitmen Pemkab Bogor di tahun 2025, dengan total efisiensi sebesar Rp717 miliar. Dana ini digunakan untuk:
• Rp392 miliar untuk penanganan jalan, termasuk ruas Bojonggede-Kemang dan jalan di wilayah timur, barat, dan selatan;
• Rp44 miliar untuk urusan perumahan dan kawasan permukiman;
• Rp62 miliar untuk sektor pendidikan;
• Rp29 miliar untuk urusan kesehatan;
• Serta Rp190 miliar untuk urusan lainnya seperti lingkungan hidup dan tindak lanjut Inpres No. 2 hingga 9.
Dengan penataan dan efisiensi ini, Pemkab Bogor berkomitmen mengutamakan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur tanpa mengabaikan prinsip transparansi serta akuntabilitas.***




