POJOKBOGOR.id - SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, disegel oleh Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri, Rabu, 19 Maret 2025. Penyegelan dilakukan lantaran SPBU itu mengurangi takaran bahan bakar yang dibeli masyarakat.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk mengawasi alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia.

”Kami mengimbau pengusaha SPBU yang berkaitan dengan takaran, ukuran dan alat timbangan agar tidak melakukan praktik seperti ini lagi, karena ini merugikan masyarakat. Pemerintah akan bertindak tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha,” kata Budi.

Baca Juga: Lippo Plaza Ekalokasari Bogor Hadirkan Berbagai Program Selama Ramadan

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan, hasil penelusuran timnya yang menemukan praktik pengurangan volume BBM yang melampaui batas toleransi.

”Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik pada PCB yang terbukti berfungsi mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen pengguna BBM,” jelas Nunung.

Nunung juga menambahkan kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan konsumen.

Baca Juga: Di Markas PBB New York, CEO XL Axiata Tegaskan Komitmen Percepatan Inklusi Digital Berbasis Gender

“Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Semoga ini bisa menjadi shock therapy bagi pengusaha SPBU untuk tidak melakukan kecurangan-kecurangan lagi karena cepat atau lambat kami pasti akan menemukan kecurangan itu dan akan kita tindak tegas,” tegasnya.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menegaskan, penyegelan SPBU 34.167.12 merupakan bentuk keseriusan Pertamina Patra Niaga bersama Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan menjaga hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM yang diterima masyarakat.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan menindak secara hukum kepada SPBU yang melanggar ketentuan dan mengapresiasi kerja sama kepolisian serta Kementerian Perdagangan yang membantu mengungkap kasus ini," ujar Heppy.

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Bangga Stadion Pakansari Berstandar Internasional

Heppy juga menambahkan bahwa sebagai bukti keseriusan Pertamina benahi layanan operasional SPBU, pengelolaan SPBU 34.167.12 akan di alih kelola oleh Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga.

"Tujuan alih kelola ini untuk memastikan bahwa konsumen mendapat layanan prima dari SPBU dan operasional SPBU berjalan lancar sesuai dengan SOP yang telah diatur perusahaan," tambahnya.

Kegiatan penyegelan ini diharapkan dapat memberikan rasa percaya dan aman pada konsumen untuk bertransaksi di SPBU, terutama jelang perjalanan mudik Lebaran.

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelatihan AI di Cibinong

Untuk mencegah adanya praktik penggunaan alat manipulatif di dispenser SPBU, Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan membekali pengetahuan tim di lapangan guna memastikan keakuratan dispenser SPBU dan mempertebal pengawasan kualitas di lapangan. ***