POJOKBOGOR.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, memerintahkan Hibisc Fantasy Puncak dibongkar, karena melanggar aturan alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Hal itu ditegaskan Dedi Mulyadi saat berkeliling di kawasan Puncak, Kamis, 6 Maret 2025. Dedi menerima informasi dari Satpol PP Jawa Barat , bahwa Hibisc Fantasy membangun di luar izin.
Dedi menerima informasi bahwa izin Hibisc Fantasy hanya sekitar 4.800 meter persegi dan dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat PT Jasa Kepariwisataan Jabar.
Baca Juga: Pemkot Bogor Cari Jalur Alternatif Usai Longsor Putuskan Jalan Batutulis
Namun, di lapangan pembangunan kawasan wisata itu lebih dari 15.000 meter persegi.
"Jadi sudah nambah 11.000 (meter persegi). Penindakan dengan surat peringatan untuk membongkar sendiri sudah. Perintah saya bongkar mulai hari ini yang di luar ketentuan," tegas Dedi Mulyadi.
Menurutnya, Hibisc menimbulkan masalah bagi masyarakat, sekaligus menjadi salah satu pemicu bencana banjir bandang di kawasan Puncak belakangan ini.
Baca Juga: Ramadan Seru di Harris Sentul City, Nikmati Paket Istimewa dan Diskon Hingga 75 Persen!
"Ini menimbulkan problem. Meskipun ini milik BUMD Jawa Barat, yang melanggar harua ditindak, untuk contoh bagi seluruh masyarakat Jawa Barat," tegas Dedi.
Diketahui, PT Jaswita tercatat baru mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk sekitar 4.000 meter persegi lahan, sedangkan masih ada sekitar 13.000 meter persegi lahan yang belum dilengkapi izin.
Pemkab Bogor sempat menghentikan operasional wahana dengan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyegelan bangunan yang belum mengantongi izin.
Baca Juga: Bupati Rudy Susmanto Tantang Kepala Daerah yang Sebut Banjir Kiriman dari Bogor
Segel berupa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Line itu baru bisa dibuka ketika PT Jaswita telah menyelesaikan seluruh proses pengurusan izin di Pemkab Bogor.
Sementara Bupati Bogor Rudy Susmanto memastikan untuk mengevaluasi berbagai izin yang sudah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor. Salah satunya, izin pembangunan perumahan di Desa Cijayanti yang dinilai berdampak buruk bagi lingkungan masyarakat.
"Selama kepentingannya jelas, selama tidak mengganggu lingkungan, tidak merusak lingkungan, kita pasti support, kita pasti dukung," tegas Rudy. ***



