POJOKBOGOR.id – Puluhan pembeli tanah kavling di kawasan Jati Indah Transyogi, Kabupaten Bogor Timur, merasa ditipu oleh pengembang PT Sahabat Nusadjati Propertindo, yang dikelola oleh Deden Aziz Rahman dan tim.

Meski telah melunasi pembayaran sejak 2021, para korban hingga kini tidak mendapatkan kejelasan mengenai Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijanjikan oleh pihak pengembang.

Salah satu korban, Noviar, mengungkapkan kekecewaannya atas permasalahan ini. “Kami merasa sangat dirugikan, baik secara materi maupun emosional. Janji pengembang untuk menyerahkan SHM dalam waktu 6 bulan hingga 1 tahun tidak pernah terealisasi. Padahal, kami telah membayar lunas semua kewajiban, termasuk biaya sertifikat. Hingga saat ini, tidak ada kejelasan maupun itikad baik dari pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.

Tidak hanya itu, para korban mengeluhkan kesulitan menghubungi pihak pengembang. Komunikasi dengan Deden Aziz maupun stafnya hampir tidak mungkin dilakukan, bahkan mereka kerap menghindar saat hendak ditemui.

Korban lainnya, Sudi, menambahkan, “Kami hanya ingin hak kami sebagai pembeli dipenuhi. Namun, hingga kini tidak ada langkah konkret dari pihak pengembang. Bahkan Deden Aziz ataupun staf karyawannya juga sulit dihubungi dan selalu menghindar untuk menyelesaikan permasalahan ini."

Merasa hak mereka tidak dipenuhi, para korban akhirnya menempuh jalur hukum.

Bersama tim kuasa hukum yang ditunjuk, para korban resmi melayangkan somasi dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada Agustus 2024 lalu.

Laporan tersebut pun telah dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Polres Bogor.

Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan tindak lanjut dari pihak kepolisian terhadap laporan tersebut. Para korban berharap polisi segera mengambil tindakan tegas.

“Kami bersama beberapa korban telah melapor secara resmi sejak beberapa bulan lalu, namun sayangnya laporan ini belum ada kejelasan tindak lanjutnya. Padahal, kasus ini sudah jelas melibatkan banyak korban dan kerugian yang besar,” tegas Sudi.

Kasus ini bermula pada 2021 ketika PT Sahabat Nusadjati Propertindo menawarkan tanah kavling di Kampung Gunung Haur, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor.

Pengembang menjanjikan bahwa setiap pembelian tanah akan disertai dokumen SHM yang dapat diterima pembeli dalam waktu 6 bulan hingga 1 tahun setelah pelunasan.

Janji tersebut membuat banyak masyarakat tergiur untuk membeli kavling tersebut, bahkan beberapa korban telah melunasi biaya tambahan untuk sertifikat.

Namun, hingga kini, dokumen SHM tak kunjung diterbitkan. Padahal, dalam kondisi normal, penerbitan SHM seharusnya selesai maksimal satu tahun.

Hingga saat ini, baru 16 korban yang melaporkan kasus ini secara resmi ke polisi.

Mereka mewakili sekitar 70 kavling tanah dengan total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp3,6 miliar.

Namun, jumlah korban sebenarnya diperkirakan jauh lebih banyak, mencapai puluhan bahkan ratusan orang.

Para korban berharap agar pihak kepolisian segera bertindak tegas terhadap pengembang dan pengelolanya.

Selain memberikan keadilan bagi mereka, langkah tegas juga diharapkan dapat mencegah praktik serupa di masa depan.***