POJOKBOGOR.id - Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor, sampai dengan bulan Oktober 2024, telah berhasil menangani sebanyak 318 kejadian kebakaran baik di wilayah Kabupaten Bogor, maupun perbantuan pada wilayah yang berbatasan langsung, diantaranya Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi.

Tercatat bahwa Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor mengirim perbantuan unit dan personel pada kejadian kebakaran di Kota Bogor sebanyak 7 kali dan Kabupaten Bekasi sebanyak 1 kali.

Jumlah tersebut cenderung menurun apabila dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai angka 598 kejadian dalam rentang waktu bulan Januari sampai dengan Oktober 2023.

Baca Juga: Pemkab Bogor Resmikan Pusat Informasi Geopark Halimun Salak

Di sisi lain, jumlah penanganan pada kejadian darurat non-kebakaran atau penyelamatan cenderung mengalami peningkatan.

Berdasarkan data yang dikompilasi hingga Oktober 2024, sebanyak 905 kejadian darurat berhasil ditangani oleh Dinas Pemadam Kebakaran melalui regu penyelamat (rescue).

Jenisnya pun beragam, antara lain penyelamatan korban. tanah longsor sebanyak 4 kejadian, penyelamatan korban banjir sebanyak 3 kejadian, penyelamatan di air sebanyak 27 kejadian, penanganan sarang tawon sebanyak 275 kejadian, penanganan pohon tumbang sebanyak 41 kejadian, penyelamatan binatang sebanyak 428 kejadian, penyelamatan pada bangunan runtuh sebanyak 2 kejadian, penyelamatan pada percobaan bunuh diri sebanyak 1 kejadian, penyelamatan pada kecelakaan lalu lintas sebanyak 18 kejadian, dan penyelamatan lain sebanyak 106 kejadian.

Baca Juga: Pemkab Bogor jadikan Digitalisasi Data Desa Pondasi Pembangunan

Fenomena pergeseran pandangan masyarakat terhadap Dinas Pemadam Kebakaran dewasa ini, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Dinas Pemadam Kebakaran dalam memberikan layanan kepada masyarakat Kabupaten Bogor, yang tidak hanya bertumpu pada kejadian kebakaran saja, melainkan juga pada kondisi darurat non-kebakaran (penyelamatan).

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor Arman Jaya, SE, MM menegaskan, mutu layanan dasar yaitu tingkat waktu tanggap (response time) 15 menit sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.

Itu merupakan maklumat pelayanan publik yang senantiasa menjadi pedoman dalam penanggulangan kebakaran maupun penyelamatan di lapangan. */ADV