POJOKBOGOR.id - Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk menjadi inisiator dalam kolaborasi dan sinergi demi mewujudkan visi Kabupaten Bogor Tegar Beriman.

Visi ini mencakup prinsip-prinsip Tertib, Segar, Bersih, Indah, Mandiri, Aman, dan Nyaman, serta berkelanjutan.

Tugas Pokok dari Sekretariat Daerah adalah membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan kepada masyarakat.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Sekretariat Daerah memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

1. Pengkoordinasian Penyusunan Kebijakan Daerah

2. Pengkoordinasian Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah

3. Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Daerah

4. Pelayanan Administrasi dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara

5. Pelaksanaan Fungsi Lain yang Diberikan oleh Bupati

I. Lingkup Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

Lingkup Pengkoordinasian dan Hubungan Kerja meliputi: Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat DPRD, DPMD, DISDUKCAPIL, BANKESBANGPOL, DINSOS, DISDAMKAR, DINKES, DISPORA, DP3AP2KB, RSUD, BPBD, DPUPR untuk aspek Penataan Ruang, DPKPP untuk aspek Pertanahan, DISBUDPAR, Kecamatan, Kelurahan, dan Instansi Vertikal sesuai tugas dan fungsi Asisten.

A. Bagian Tata Pemerintahan

Kunjungan kerja Penjabat (Pj.) Bupati Bogor telah dilaksanakan di 18 kecamatan, yaitu Sukaraja, Ciseeng, Tajurhalang, Tenjolaya, Citeureup, Rancabungur, Klapanunggal, Pamijahan, Rumpin, Gunungsindur, Ciomas, Tamansari, Ciampea, Megamendung, dan Parungpanjang.

Maksud dan tujuan dari kegiatan kunjungan kerja ini adalah untuk mendekatkan pemerintah daerah dengan masyarakat.

Melalui kunjungan ini, pemerintah berupaya menjaring aspirasi, menggali potensi, dan mencari solusi untuk permasalahan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di wilayah Kabupaten Bogor.

Pelaporan capaian kinerja Penjabat Bupati Bogor telah dilaksanakan hingga Triwulan II. Pelaksanaan Triwulan I dilakukan pada tanggal 26 April 2024, sedangkan Triwulan II berlangsung pada tanggal 18 Juli 2024. Selain itu, pelaporan untuk Triwulan terakhir dijadwalkan pada tanggal 7 Januari 2025.

B. Bagian Kerjasama Daerah dan Bantuan Hukum

Tim Fasilitasi Bantuan Hukum telah melaksanakan kegiatan penyuluhan di beberapa lokasi, di antaranya adalah Penyuluhan Hukum Terpadu yang diadakan di Desa Wanaherang, Desa Sumur Batu, Desa Rancabungur, dan Desa Ciomas Rahayu.

Selain itu, kegiatan Penyuluhan Hukum bagi aparatur tingkat SMP dan SD dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2024 dengan dihadiri oleh 75 peserta.

Pada tanggal 24 Juli 2024, juga dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.

Acara ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat serta dari Kantor Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya, yang membahas rencana pengisian kuisioner laporan Aksi HAM B08.

Penandatanganan dokumen kerja sama meliputi perjanjian kerja sama, nota kesepakatan, kesepakatan bersama, dan adendum nota kesepakatan.

Proses ini dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan kementerian/lembaga di tingkat pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota.

C. Bagian Perundang-undangan

Pada tanggal 11 November 2024, Kementerian Hukum melalui Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia telah melakukan penilaian atas indeks reformasi hukum di Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

Tujuan dari penilaian ini adalah untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai dengan sasaran road map reformasi birokrasi tahun 2020-2024.

Selain itu, penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan guna meningkatkan kualitas reformasi hukum di Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

Hasil penilaian menunjukkan angka 99,82 dengan kategori AA (ISTIMEWA), yang ditetapkan melalui surat Menteri Hukum c.q. Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PPH-OT.03.03-289 Hal Hasil Penilaian atas Indeks Reformasi Hukum Tahun 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan meliputi: Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Bogor, Konsultasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sub Bagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah Kabupaten Bogor, Koordinasi dengan Balai Penerbitan Braille Indonesia (BPBI) Sentra Wiyata Guna Ditjen Rehsos Kementerian Sosial RI Bandung, dan Pengembangan Website JDIH.

D. Bagian Kesejahteraan Rakyat

 

II. Lingkup Asisten Perekonomian dan Pembangunan

Lingkup Pengkoordinasian dan Hubungan Kerja meliputi: DLH, DPMPTSP, DISHUB, DISBUDPAR untuk aspek pariwisata, DISTANHORBUN, DISKANAK, DISKOPUKM, DISDAGIN, DKP, DISNAKER, DPUPR untuk aspek pekerjaan umum, DPKPP untuk aspek perumahan dan kawasan permukiman, BUMD, BLUD, dan instansi vertikal sesuai dengan tugas dan fungsi asisten.

A. Bagian Perekonimian

Upaya Pengendalian Inflasi Kabupaten Bogor untuk Menekan Gejolak Harga dan Menjaga Daya Beli Masyarakat

Berbagai langkah strategis telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dalam upaya pengendalian inflasi.

Di antaranya adalah Gerakan Pangan Murah Keliling (GPM-LINK), operasi pasar murah, penguatan cadangan pangan, dan pengawasan distribusi.

Langkah-langkah ini akan diperkuat untuk menjaga stabilitas harga komoditas utama seperti daging sapi, cabai rawit, dan cabai merah.

Hal ini menunjukkan komitmen Kabupaten Bogor dalam menjaga daya beli masyarakat dan mewujudkan ekonomi yang tangguh serta berkelanjutan.

Pada minggu ketiga November, Kabupaten Bogor mencatat penurunan Indeks Perkembangan Harga (IPH) sebesar -0,02%, menandakan tren deflasi yang terjaga.

Meski demikian, komoditas seperti daging sapi, cabai rawit, dan cabai merah masih menjadi penyumbang utama fluktuasi harga, dengan cabai rawit mencatat kenaikan tertinggi sebesar 0,144.

Pemerintah Kabupaten Bogor mencatat prestasi membanggakan dengan mendapatkan alokasi Dana Insentif Fiskal (DIF) dari Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295 Tahun 2024, senilai Rp5,56 miliar.

Insentif ini menjadi bukti keberhasilan Kabupaten Bogor dalam menjalankan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. Prestasi ini semakin relevan di tengah tantangan pengendalian inflasi lokal.

B. Bagian Sumber Daya Alam

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Tim Pertambangan dan Lingkungan Hidup di Bagian Sumber Daya Alam pada tahun 2024 menjalani proses pembuatan Perjanjian Kerja Sama terkait Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPASR) Lulut Nambo.

TPPASR Lulut Nambo merupakan proyek pengelolaan sampah perkotaan yang mengembangkan energi terbarukan, khususnya daur ulang sampah menjadi energi dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

PT Jabar Bersih Lestari bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani pengelolaan sampah di TPPASR Nambo, yang akan menampung sampah dari Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Tangerang Selatan.

Dengan luas lahan 55 hektar, TPPASR Nambo dapat menampung sampah sebanyak 50 ton/hari pada tahap I dan 2.300 ton/hari pada tahap II.

Penanganan sampah di TPPAS Regional Lulut Nambo ini akan menggunakan kombinasi teknologi, dengan produk utama di antaranya adalah Refuse Derived Fuel (RDF).

Pemerintah Kabupaten Bogor menerima penghargaan sebagai salah satu kabupaten yang telah membuat Peraturan Bupati tentang pemanfaatan dan penyaluran Bonus Produksi Panas Bumi PT. Star Energy Geothermal Salak, Ltd.

Sebagai daerah penghasil panas bumi sektor panas bumi pada tahun 2024, wilayah kerja panas bumi Salak yang berada di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi mencatatkan persentase bobot sebesar 48,01% untuk Kabupaten Bogor dan 51,99% untuk Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, sebagai daerah pengolah, Kabupaten Bogor mendapatkan persentase 47,75% dan Kabupaten Sukabumi 52,25%.

Pembuatan Peraturan Bupati tersebut difasilitasi oleh Tim Energi dan Air di Bagian Sumber Daya Alam Setda.

 

Pada tahun 2024, Geopark Bogor Halimun Salak merupakan rebranding dari nama sebelumnya, yaitu Geopark Pongkor. Saat ini, Geopark ini sedang dalam tahap penyusunan Desain Besar Pembangunan Kawasan Geopark Nasional Bogor Halimun Salak melalui pengembangan enam zona.

Dengan tema menuju UNESCO Global Geopark, pengembangan ini bertujuan untuk memperkuat karakteristik gunungapi dan busur cekungan sedimen purba.

Diharapkan, dengan pembagian pengembangan zona, Geopark Nasional Bogor Halimun Salak dapat berkembang melalui fokus pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan pada setiap zona yang ditetapkan, disertai dengan penguatan kelembagaan multipihak di Badan Pengelola Geopark Nasional Bogor Halimun Salak.

C. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

 

Rekap pengadaan barang/jasa pada SKPD Wilayah Kabupaten Bogor menunjukkan total jasa konstruksi sebanyak 288, total jasa konsultasi sebanyak 109, total jasa lainnya sebanyak 1, dan total non tender sebanyak 14. Jumlah keseluruhan pengadaan barang/jasa pada SKPD Wilayah Kabupaten Bogor adalah sebanyak 412.

D. Bagian Administrasi Pembangunan

Pj. Bupati Bogor menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2023 kepada DPRD Kabupaten Bogor dalam rapat paripurna pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2024.

Setelah dilakukan pembahasan di tingkat Komisi maupun Badan Anggaran, DPRD Kabupaten Bogor menerbitkan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bogor Tahun 2023 melalui Keputusan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 100.3.2/04/Kpts.DPRD/2024, yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 30 April 2024.

Pemerintah Kabupaten Bogor secara berkala melaksanakan evaluasi kinerja melalui rapat koordinasi dengan Perangkat Daerah dan BUMD, baik oleh Asisten pada Sekretariat Daerah, Sekretaris Daerah, maupun oleh Pj. Bupati Bogor.

III. Lingkup Asisten Administrasi Umum

Lingkup pengkoordinasian dan hubungan kerja meliputi BAPPEDALITBANG, BKPSDM, BPKAD, DAP, DISKOMINFO, dan instansi vertikal sesuai dengan tugas dan fungsi Asisten.

A. Bagian Perencanaan dan Keuangan

Tim Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah melaksanakan Rapat Konsolidasi Lingkup Sekretariat Daerah, dengan pembahasan evaluasi capaian kinerja dan anggaran program kegiatan.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi yang terukur kepada pemberi mandat mengenai kinerja yang telah atau seharusnya dicapai, serta upaya perbaikan berkesinambungan untuk meningkatkan kinerjanya.

Selain itu, rapat ini juga membahas permasalahan dan kendala yang dihadapi, serta melakukan diskusi untuk mendapatkan solusi dan menyampaikan rencana anggaran perubahan tahun berjalan serta perencanaan tahun berikutnya.

Tim Administrasi Keuangan Perangkat Daerah telah melakukan penyusunan Laporan Keuangan Bulanan, Triwulanan, dan Semesteran SKPD, serta Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD.

Selain itu, mereka juga menyusun Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah dan melakukan penatausahaan keuangan Perangkat Daerah.

B. Bagian Umum

 

Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor melalui Bagian Umum membuat inovasi berupa Aplikasi yang bernama Smart Assistant Management (SAM).

SAM adalah inovasi yang dapat digunakan oleh seluruh Perangkat Daerah guna mendukung layanan agenda harian secara terintegrasi.

C. Bagian Organisasi

Pemerintah Kabupaten Bogor telah melaksanakan roadshow dan forum diskusi untuk akselerasi implementasi reformasi birokrasi.

Kabupaten ini menetapkan Rencana Aksi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi General dan Tematik Tahun 2024 melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor: 000.8/190/Kpts/Per-UU/2024 tentang Rencana Aksi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi General dan Tematik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Focus Group Discussion (FGD) mengenai peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2024 bertempat di Harris Hotel CCM, Jl. Tegar Beriman, Cibinong.

Forum diskusi ini menghadirkan para Kepala Dinas, Tim RB (Reformasi Birokrasi) atau Strategic Transformation Unit, dengan narasumber Dr. Ir. Setiawan Wangsaatmaja, Dipl. SE., M.Eng., yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat serta konsultan dalam bidang sistem merit dan pengembangan organisasi.

D. Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan

Beberapa kegiatan yang telah terfasilitasi antara lain adalah pelantikan Penjabat Bupati Bogor, Bapak Asmawa Tosepu, AP., M.Si pada tanggal 30 Desember 2023, dan Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App.Sc pada tanggal 26 September 2024 oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, yang dilaksanakan di Gedung Sate.

Selain itu, juga dilaksanakan pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Bapak Ajat Rochmat Jatnika, S.T., M.Si oleh Penjabat Bupati Bogor pada tanggal 11 Oktober 2024.

Kegiatan “Rangkaian Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ke-52 tahun 2024 dengan Gerakan Tanam Cabai (Gertam Cabai) serentak di seluruh Indonesia” dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2024 di Kabupaten Bogor.

Acara ini dihadiri oleh Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Ibu Wury Ma’ruf Amin beserta Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet (OASE KIM), serta Ketua Umum TP PKK Pusat, Ibu Tri Tito Karnavian, dan perwakilan organisasi wanita yang ada di Pemerintah Kabupaten Bogor.***