POJOKBOGOR.id - Seorang anggota Polri, membunuh ibu kandungnya sendiri di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Minggu, 1 Desember 2024 malam.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro membenarkan peristiwa itu. Ia menegaskan, anggota Polri itu berinisial N dan bertugas di polres yang ada di naungan Polda Metro Jaya.

"Kami tangani tindak kriminalnya. Sementara etiknya ditangani Propam Polda Metro Jaya. Ini adalah tindakan yang keterlaluan. Kita cari pasal yang terberat. Karena ibu adalah yang melahirkan kita," tegas Rio, Senin, 2 Desember 2024.

Baca Juga: Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Siswa SMK di Ciomas

Rio menegaskan, sang ibu dihantam menggunakan tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram. Pihaknya pun masih mendalami motif dari tindakan keji tersebut.

Sementara Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, Polsek Cileungsi menerima laporan dari warga mengenai penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Ia mengungkapkan, lokasi penganiayaan di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor di warung milik korban.

Baca Juga: Program Bantuan Gizi Baduta: Upaya Nyata Bogor Tekan Angka Stunting

Aksi pembunuhan ini diketahui bermula pada saat salah seorang saksi berbelanja di waung korban yang merupakan ibu pelaku. Saat itu sekira pukul 21.30 WIB, saksi melihat ada pemilik warung dan ibunya.

Ketika korban tersebut sedang melayani saksi, dari belakang saksi melihat anak pemilik warung mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.

Setelah itu, sang anak mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sang ini sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Ini Program 100 Hari Kerja Rudy Susmanto usai Dilantik Sebagai Bupati Bogor

“Mengetahui hal tersebut kemudian saksi langsung melarikan diri karena takut, kemudian saksi memberitahukan kepada temannya dan menelpon temannya lagi, setelah itu ambulans dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari,” ungkapnya.

Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki Pikap.

Dari hasil penyelidikan, korban diketahui berinisial HS, perempuan kelahiran 1963 warga Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Sementara pelaku diketui berinisi NJP, pria kelahiran 1983 yang bekerja sebagi anggota Polri.

Baca Juga: Dukung Ekonomi Inklusif, BRI Sabet Penghargaan Tertinggi di BI Awards 2024

Selain itu, polisi juga telah memintai keterangan sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa satu tabung gas LPG ukuran 3 Kilogram yang digunakan untuk memukul korban

“Proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh Polsek Cileungsi. Di mana saat ini pelaku di kenakan Pasal 351 ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” kata dia. ***