POJOKBOGOR.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, melaporkan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bogor, karena hadir dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan Calon Bupati Bogor.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin menerangkan ASN tersebut dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diberikan sanksi.
"Ada yang baru-baru ini ada satu (temuan), yaitu terkait netralitas ASN kita sudah laporkan ke BKN. Karena terkait kode etik ASN jadi kami laporkan ke BKN," kata Ridwan Arifin, Minggu, 24 November 2024.
Baca Juga: Kisah Sukses Keripik Kentang Albaeta: Dari Dataran Tinggi Dieng ke Puncak Pasar Berkat Dukungan BRI
Ridwan menyebutkan, saat ini masa kampanye kini telah dan memasuki masa tenang menjelang pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November.
Bawaslu Kabupaten Bogor lebih gencar melakukan pengawasan ketika memasuki masa tenang dan hari pencoblosan dengan mengerahkan Panwaslu di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.
"Patroli pengawasan di masa tenang, kemudian berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kecamatan, dan desa beserta penyelenggara di bawahnya untuk melaksanakan penertiban APK (alat peraga kampanye)," kata Ridwan.
Baca Juga: Pj Bupati Bogor Pastikan Masa Tenang Pilkada 2024 Diawasi Ketat
Diketahui, ASN yang dilaporkan menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) di salah satu kecamatan Kabupaten Bogor.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor Juhdi Buldan menjelaskan, ASN tersebut hadir dalam kampanye pasangan Calon Bupati Bogor nomor urut 1 di Kecamatan Klapanunggal pada 12 Oktober 2024.
"Jadi memang betul ada peristiwa kampanye dan kehadiran ASN tersebut. Dibuktikan dengan video dan lainnya. Karena kehadiran itu masuk kode etik ASN kami rekomendasika ke BKN atas dugaan pelanggaran kode etik," kata Juhdi. ***



