POJOKBOGOR.id - Polres Bogor menangkap empat pelaku pencurian dan kekerasan, yang menewaskan satu orang di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Diketahui, pencurian dan kekerasan itu terjadi pada Rabu, 18 September 2024. Pelaku masing-masing berinisial D (30), C (48), O (46) dan S (29). Keempatnnya pun terancama hukuman mati.

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan, korban tewas HS (26) dan tersangka D telah saling kenal. Bahkan, D sedang menggadaikan mobil Toyota Calya pada korban HS sebesar Rp23 juta.

Baca Juga: Kejati Jabar Benarkan Pemeriksaan Rena Da Frina, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Otista

"Tersangka D ini, kesal karena korban HS selalu menagih hutang. Sehingga tersangka D merencanakan aksi pencurian dan kekerasan tersebut," jelas Adhimas, dalam gelar perkara di Mapolres Bogor, Senin 23 September 2024.

Saat melakukan aksinya, D yang merupakan otak dari semua kejahatan ini mengajak tiga orang lain yaitu C, O dan S. Mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.

Sebelum menghabisi HS, D bersama S datang ke rumag korban, dengan dalih untuk bertamu. Keduanya bahkan sempat disuguhi kopi pada Selasa 17 September 2024 pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: KPU Tetapkan DPT Pilbup Bogor dan Pilgub Jabar 2024 Sebanyak 3,9 Juta Pemilih

Tersangka datang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax milik tersangka C dan telah menyiapkan kunci pas terbalut pakaian, yang akan digunakan untuk menghabisi HS.

"Dua tersangka ini juga membawa minuman keras dan minum-minum bersama korban. Saat korban mulai mabuk, tersangka D memukul kepala sebelah kanan HS menggunakan kunci pas berulang kali," jelas Adhimas.

Selain itu, tersangka S membekap korban dengan pakaian serta menjerat leher korban menggunakan kabel hingga tewas, kemudian korban dimasukkan ke mobil Toyota Calya, yang notabene milik D.

Baca Juga: Pelaku Pencongkelan Mata di Gunungputri telah Menyerahkan diri

Ketika telah memastikan HS tewas, D dan S lalu menganiaya istri korban RF (27), mertua korban NN (55) dan anak korban AL (10), hingg mengalami luka berat, hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Emas perhiasan milik korban pun dibawa lari oleh pelaku.

Setelah itu, tersangka D dan S, membawa mobil Mitsubishi Xpander milik HS untuk menjemput dua tersangk lain yaitu O dan C di kawasan Galuga, Kecamatan Cibungbulang.

Namun, saat itu hanya ada C, karena O sedang pulang ke rumahnya. Tak lama kemudian, tiga tersangka D, S dan C kembali ke rumah pelaku, untuk membuang korban HS di wilayah Sukabumi.

Baca Juga: Suami Rena Da Frina Sempat Diperiksa KPK, Ternyata Jadi ATM SYL di Kementerian Pertanian

"Namun, saat kembali ke rumah korban, dari kejauhan tersangka melihat sudah banyak orang di rumah korban. Sehingga mereka tidak jadi ke sana dan langsung melarikan diri ke Pandeglang. Tapi tersangka C tidak ikut dan turun di jalan," kata Adhimas.

*Penangkapan*

Usai menerima laporan adanya tindak pencurian dan kekerasan, polisi kemudian menggelar olah TKP dan berupaya melalukan penangkapan terhadap pelaku.

Diawali dengan menangkap O pada Kamis, 19 September 2024 di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kemudian polisi menangkap C pada Kamis, 19 September 2024 pukul 18.00 WIB di Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Besok KPU Kota Bogor Bakal Lakukan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakilnya

"Setelah itu tim melakukan penangkapan terhadap dua pelaku utama yaitu D dan S di Jalan Raya Labuam Saketi, Kabupaten Pandeglang pada Sabtu 21 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB," jelas Adhimas.

Pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati. ***