POJOKBOGOR.id - Pemerintah Kabupaten Bogor, menegaskan, penertiban ratusan bangunan liar atau lapak pedagang di Jalur Puncak, telah sesuai prosedur demi mengembalikan keasrian kawasan tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto mememberi tanggapan usai para pedagang kaki lima (PKL) dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di gerbang komplek pemerintah daerah (Pemda), Cibinong, Jumat 5 September 2024.
Menurutnya, melalui penertiban bangunan liar, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu ingin destinasi wisata Puncak kembali masuk daftar Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan menjadikan wilayah di selatan Kabupaten Bogor itu kembali asri seperti 30 tahun lalu.
Baca Juga: Pemkab Bogor Dituding Tebang Pilih dalam Penertiban PKL Puncak
"Saya tegaskan yang dilakukan di kawasan wisata Puncak ini penataan, karena pedagang yang ditertibkan telah diberikan tempat berdagang yang layak di Rest Area Gunung Mas," kata Bayu.
Menurut Bayu, Pemerintah Kabupaten Bogor dalam melakukan penertiban penuh dengan kehati-hatian dengan menerapkan prosedur sesuai aturan yang ada.
Pemerintah Kabupaten Bogor bahkan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) telah melayangkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga kepada para pemilik bangunan liar.
Baca Juga: Pemkot Bogor dan PKK Bersatu, Wujudkan Generasi Emas dengan Gizi Seimbang
Bayu menyebutkan, para pemilik bangunan juga diberikan waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan alat berat.
Diketahui, sejumlah mahasiswa dan warga menggelar aksi unjuk rasa di gerbang Kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor. Aksi ini digelar salah satunya sebagai bentuk kekecewaan terkait penertiban lapak pedagang di Jalur Puncak. ***



