POJOKBOGOR.id, Cisarua - Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu, bersama Pj Sekretaris Daerah Suryanto Putra dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Zaenal Ashari, melakukan peninjauan ke objek wisata milik PT Jaswita Jabar di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua pada Jumat (9/8/2024).

Dalam kunjungan tersebut, mereka menghentikan operasional objek wisata yang tidak memiliki izin dan meminta PT Jaswita untuk membongkar tempat wisata tersebut secara mandiri.

Perlu diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah melayangkan surat pemberitahuan dengan nomor 503/748/UPT-II/CW/IV/2024 tanggal 27 Juni 2024 kepada PT Jaswita, dan surat teguran sebanyak tiga kali dengan nomor 503/790/UPT-II/CW/VII/2024 tentang eksisting bangunan tersebut tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menjelaskan bahwa, pihak PT Jaswita saat ditinjau berjanji akan menghentikan pembangunan tanpa izin dan akan melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Capai Angka Fantastis! Pemkot Bogor Pertahankan Tahta Juara UHC Nasional

“Kami langsung berhentikan operasional kegiatannya terutama objek wisata yang tidak berizin, dan pihak PT Jaswita akan segera melakukan pembongkaran secara mandiri,” tegas Asmawa Tosepu.

Pj Bupati Bogor juga meminta agar membongkar bangunan yang tidak memiliki izin, dengan memberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran bangunan (yang tidak berizin) secara mandiri.

"Bila pada sampai batas waktu yg sudah ditentukan Jaswita tidak membongkar bangunan tersebut maka akan di eksekusi oleh Pemkab Bogor," ungkapnya.

Selanjutnya, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyampaikan dirinya mengapresiasi ketegasan Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu dalam melakukan langkah-langkah menyelesaikan sejumlah persoalan di Kabupaten Bogor salah satunya adalah penataan PKL di kawasan Puncak.

“Jangan ragu untuk menegakkan aturan, kami selalu mendukung tindakan Pak Bupati dalam menegakkan aturan,” ujar Bey Machmudin.***