POJOKBOGOR.id - Sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih bernomor polisi F 1292 FB, terparkir di depan gerbang SMPN 1 Cibinong. Setelah diusut, mobil itu dimiliki seseorang kecewa karena anaknya tidak diterima di sekolah tersebut.

Kepolisian pun harus datang untuk mengevakuasi mobil tersebut karena menghalagi akses keluar masuk sekolah. Evakuasi dilakukak dengan mengerahkan mobil deres Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

Mobil yang sebelumnya menghalangi akses keluar-masuk orang maupun kendaraan di gerbang SMPN 1 Cibinong, Jalan Mayor Oking, RT01/08, Kelurahan Ciriung terhambat dan kini telah dipindahkan ke lokasi yang tidak mengganggu lalu lintas. Kegiatan evakuasi ini memastikan kelancaran aktivitas keluar masuk di sekolah tersebut.

Baca Juga: Anak PAUD di Kabupaten Bogor tidak Boleh Dipaksa bisa Calistung

Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo menjelaskan, pada Kamis, 11 juli 2024 pukul 12.30 WIB, Kanit Reskrim beserta satu anggota reskrim lainnya telah melakukan pengecekan terhadap pengemudi kendaraan Toyota Fortuner nopol F 1292 FB.

Waluyo menjelaskan, data di STNK atas nama Dede Saryanto, yang merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila dengan alamat Jalan Raya Cikaret Gang Animan, Kelurahan  Harapan Jaya.

"Untuk sementara pengemudi suda berpindah rumah di belakang Kelurahan Ciriung. Alasan pemilik memarkirkan kendaraan di pintu masuk gerbang sekolah yaitu karena anak nya tidak di terima di sekolah tersebut," kata dia.

Baca Juga: Serapan Masih Rendah, Rudy Susmanto Ingatkan Pemkab Bogor Efektif Gunakan APBD

Kata Waluyo, penolakan dari sekolah yaitu karena dengan alasan adanya sistem, sehingga pemilik memarkirkan kendaraannya, untuk menarik pihak sekolah mencari dan berkunjung ke rumahnya, karena  dekat dengan sekolah tersebut.

"Proses evakuasi berjalan terkendali dan kondusif. Tidak ada insiden yang mengganggu ketertiban umum," jelas Waluyo. ***