POJOKBOGOR.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, segera menertibkan 160 lapak pedagang di Jalur Puncak. Sebagai lanjutan penataan kawasan Puncak 

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengungkapkan, 160 lapak tersebut pemiliknya mengaku mengantongi izin, sehingga lolos pada penertiban tahap pertama yang dilakukan Senin 24 Juni 2024.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) telah meninjau kembali legalitas 160 lapak itu, termasuk Warpat dan Liwet Asep Stroberi eks Rindu Alam.

Baca Juga: RPJPD Kota Bogor 2025-2045 Resmi Disahkan: Menuju Kota Sains Kreatif dan Berkelanjutan

"Masih ada 160 lapak lagi karena sempat bersengketa hukum untuk perizinannya. Kami menunggu surat perintah pembongkaran dari DPKPP," ungkap Anwar.

Anwar menargetkan, penertiban tahap dua ini paling lambat dilakukan Agustus 2024 atau sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), untuk menjaga kondusifitas wilayah.

Pada penertiban lapak pedagang tahap satu, Pemerintah Kabupaten Bogor meratakan 331 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 181 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 131 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.

Baca Juga: Dr Rayandra Senyum Malu Saat Ada Warga Jawab Gatel Banget Sembari Menggoda

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu, memimpin langsung penertiban PKL di Kawasan Puncak pada Senin 24 Juni 2024, meski mendapat penolakan dari sebagian pedagang kaki lima.

Asmawa memastikan perekonomian pedagang kaki lima atau PKL di Kawasan Wisata akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.

Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyediakan berbagai fasilitas untuk para pedagang, termasuk menggratiskan biaya retribusi selama enam bulan ke depan.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Bomang Bogor Makin Tidak Jelas, Sekarang Jadi Tempat Sampah dan Lokasi Begal

Pengelola Rest Area Gunung Mas PT Sayaga Wisata bahkan mengintegrasikan pintu keluar masuk Agro Wisata Gunung Mas dengan rest area, agar para pedagang ramai dikunjungi wisatawan.

"Harapan kita perekonomian menjadi lebih baik, karena alur keluar masuk Gunung Mas itu akan melintasi ke sini (Rest Area Gunung Mas)," kata Asmawa.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menggratiskan biaya parkir bagi kendaraan wisatawan yang keluar masuk Rest Area Gunung Mas.

Baca Juga: Pelajar Kota Bogor Ini Berhasil Harumkan Nama Indonesia di Level Internasional Dalam Jujitsu Asian Regional Championship Southeastasia

Ia menilai sistem parkir berbayar yang diterapkan sejak Rest Area Gunung Mas beroperasi pada medio 2023 sebagai salah satu penyebab sepi pengunjung. ***