Pojoksatu.id, BOGOR - BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi kembali melakukan penyerahan klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) terhadap pegawai PT Aspex Kumbong di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten bogor, pada akhir Maret lalu.

"Tentunya kami sangat berterima kasih kepada PT Aspex Kumbong, karena selama ini berkomitmen dan taat pada ketentuan, dimana ketentuan yang ditetapkan pemerintah itu tidak lain dan tidak bukan untuk membantu dan melindungi pekerja dan para pengusahanya sendiri," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Awalul Rizal.

Awalul menjelaskan, BPJS ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk dapat melindungi setiap pekerja di seluruh Indonesia dari berbagai risiko seperti kecelakaan kerja dan resiko kematian saat bekerja.

Sehingga pengusaha dan pekerja juga bisa lebih tenang dalam bekerja karena sudah terlindungi. Untuk karyawan sendiri jadi lebih semangat bekerja tanpa rasa cemas karena sudah terlindungi.

"Tadi kita saksikan bersama pemberian santunan Jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) terhadap salah satu pekerjanya PT Aspex kumbong atas nama Zenal, almarhum memilik dua anak. Pada kesempatan ini BPJS ketenagakerjaan Bogor Cileungsi menyerahkan santunan kepada keluarga ahli waris sebesar Rp 488.829.720," jelas dia.

Termasuk ada beasiswa bersekolah dan juga ada jaminan pensiun (JP) karena PT Aspex Kumbong melindungi karyawannya dengan mengikutkan pekerjannya program BPJS ketenagakerjaan.

Program ini memiliki perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK ),Jaminan kematian (JKM) dan tabungan hari tua (JHT) mereka juga ikut jaminan pensiun(JP)

"Jadi ketika yang mencari nafkah ini kenapa kenapa, seperti mengalami kecelakaan kerja ,cacat atau meninggal, itu nantinya tiap bulan akan tetap mendapatkan penghasilan seperti halnya pensiunan PNS yang mana penghasilan yang diterima setiap bulannya ada ketentuan besarannya," ujarnya.

Awalul menghimbau kepada seluruh pengusaha agar dapat memastikan seluruh karyawannya terdaftar dalam program jaminan pensiun (JP).

Sehingga nantinya karyawan itu bisa lebih semangat kerja, dan perusahaan pun lebih tenang, karena semuanya sudah terlindungi dan juga sudah taat pada peraturan pemerintah.

"Terakhir kami juga menghimbau kepada PT Aspex kumbong dan perusahaan lain agar mewajibkan karyawannya untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Jamsostek mobile (JMO)," kata dia.

"Aplikasi ini merupakan salah satu upaya kami dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada peserta. Sehingga mereka bisa mendapatkan berbagai informasi bahkan dapat melakukan klaim hanya dengan menggunakan smart phonenya. memasukan nomor NIK dan sinkron sesuai data," imbuh dia.

Hal Senada juga dikatakan, Direktur PT. Aspex Kumbong Park Chang Su, beliau mengungkapkan, terima kasih kepada BPJS ketenagakerjaan bogor cileungsi yang mana telah melaksanakan kewajiban memberikan perlindungan kepada karyawannya.

"Melalui program Jaminan kecelakaan kerja (JKK) ini, untuk kedua kalinya karyawan merasakan manfaat dan perlindungan yang nyata," pungkasnya. (mas)