POJOKBOGOR.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor bersama kepolisian, mulai menerapkan sanksi bagi sopir truk tambang yang melanggar aturan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengungkapkan, sanksi tersebut telah disepakati oleh para pelaku transporter saat beraudiensi dengan Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu, Kamis, 14 Maret 2024.

"(Sanksi) dari kepolisian bisa penilangan. Terus dari kita juga masalah kelaikan uji (kendaraan), misalnya enggak lulus ya enggak bisa beroperasi," ungkap Dadang.

Baca Juga: Berikut Rekomendasi Masjid di Bogor yang Paling Ramai untuk Wisata Religi Selama Bulan Suci Ramadan

Ia menjelaskan, sanksi tersebut mulai diterapkan kepada para pelaku transporter yang melanggar sepekan setelah tahap sosialisasi terhitung sejak aturan tersebut disepakati.

"Satu minggu (sosialisasi). Terkait dengan pengawasan, kita bareng-bareng dengan Polsek, Polres mengadakan penindakan," ujarnya.

Berbarengan dengan penerapan sanksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui nota kesepakatan bersama para pelaku transporter itu juga kembali mengizinkan operasional angkutan khusus tambang pada siang hari.

Baca Juga: Rumah Warga di Bogor Ambruk Akibat Angin Kencang, Kamar Sampai Dapurnya Hilang Seketika

Pada poin pertama dalam nota kesepakatan tersebut menyatakan pemberlakuan kembali pelaksanaan uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosongan dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor mulai pukul 13.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

Pemberlakuan uji coba tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi.

Poin kedua, jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mengikuti Peraturan Bupati nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada ruas jalan Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

Baca Juga: Tiga Remaja Garang Bawa Pedang di Jalanan, Langsung Lemas Bertemu Ibu di Kantor Polisi

Diketahui, para sopir truk tambang memblokir Jalan Raya Mohamad Toha, Parungpanjang, sejak pukul 20.30 WIB, Rabu, dengan cara memarkirkan kendaraan tambang di tengah jalan.

Aksi para sopir truk yang memblokir jalan raya, mengakibatkan lalu lintas lumpuh total, terutama arah dari Tangerang.

Pemerintah Kabupaten Bogor, sempat mencabut uji coba operasional truk tambang tanpa muatan pada siang hari di Jalur Parungpanjang. Pencabutan aturan uji coba operasional truk tambang di siang hari itu berlaku pada Rabu, 13 Maret 2024, sesuai hasil rapat evaluasi yang dilakukan oleh Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor, dan Kodim 0621. ***