POJOKBOGOR.id - Tak peduli dengan aturan pemerintah, sejumlah warung makan di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, ditemukan masih beroperasi pada siang hari di Bulan Ramadan 2024.
Warung makan tersebut dipergoki masih melayani tamu saat petugas gabungan memasang selebaran imbauan jam operasional.
Menemukan hal tersebut, Plh Kasi Trantib Kecamatan Caringin, Ely Harlina pun meminta agar pemilik warung makan menutup usahanya sesuai imbauan dan kesepakatan bersama Forkopincam Caringin.
Baca Juga: Pj Bupati Bogor dan Transporter Sepakati 8 Poin Pengelolaan Angkutan Tambang
"Hari Ini kami memasang imbauan dan maklumat bersama ke semua warung makan, dan kami menemukan restoran, warteg dan lainnya yang beroperasi di siang hari dan melayani sejumlah pelanggan," ujarnya kepada wartawan, Kamis 14 Maret 2024.
Pihaknya pun langsung menyampaikan dan meminta kepada pemilik warung makan untuk tutup dan mematuhi imbauan tersebut.
Hal itu sebagai bentuk menghargai warga khususnya umat muslim yang berpuasa.
Baca Juga: 7 Siswa Luka-Luka Tertimpa Runtuhan Atap SMA Negeri 1 Ciampea
Menurut Ely, dalam imbauan tersebut mengatur jam operasional warung makan dan tempat hiburan selama bulan ramadan.
Untuk warung makan, diperkenankan untuk beroperasi pada jam 16.00 WIB.
"Imbauan ini sudah kami sampaikan dan dipasang di setiap warung maupun restoran, mereka yang beroperasi hari ini kami berikan toleransi. Namun mohon maaf jika besok masih buka warungnya kami bersama Forkopimcam akan memberikan sanksi tegas," tegasnya.
Baca Juga: Arif Satria: ICMI Siap Cetak Insan Cendekia Mulai dari Desa
Sementara itu, Kapolsek Caringin AKP Ketut Lasswarjana mengatakan, imbauan ini berdasarkan kesepakatan bersama antar semua pihak di Kecamatan Caringin. Untuk penindakan sendiri pihaknya serahkan kepada Satpol PP.
Pihaknya akan menjadwalkan melakukan sidak bersama instansi terkait setelah pemasangan imbauan kepada warung makan. "Setelah dipasang imbauan ini, baru nanti kami sidak setiap wilayah bersama Pol PP, MUI, maupun DMI. Kita lihat dilaksanakan atau tidak imbauan, jika tidak dilaksanakan baru ditindak oleh Satpol PP," tandasnya.



