POJOKBOGOR.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor membentuk tim pemantau, untuk mengawasi pabrik-pabrik yang diduga membuang limbah ke aliran Sungai Cileungsi.
Diketahui Sungai Cileungsi tercemar belakangan ini, dengan kondisi airnya yang menghitam, hingga menimbulkan busa dan buih, yang diduga berasal dari limbah pabrik di sekitar aliran Sungai Cileungsi.
Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor Bambam Setia Aji menjelaskan, tim pemantau tersebut terdiri dari Satpol PP, Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, Polres Bogor, Sub Garnisun 0606/Bogor, Subdenpom III-1/Siliwangi, Kodim 0612.
Baca Juga: Kemenkumham Surati Surati Pemkab Bogor terkait Pencemaran Sungai Cileungsi
"Kita melakukan pemantauan, pengecekan dan penelitian. Tim masih berproses dan membutuhkan waktu.
Karena kita tidak bisa memantau sungai itu selama 24 jam, karena baik dari personel maupun anggaran kita terbatas," Diharapkan kinerja tim membuahkan hasil," ujar Bambam, Rabu (18/10).
Setelah titik awal pencemaran teridentifikasi, maka pihaknya akan bergerak ke lapangan untuk memastikan sumber atau asal mula limbah yang dimaksud. Sehingga, petugas DLH dapat menindak sumber yang menyebabkan pencemaran sungai.
Baca Juga: Ribuan Personel Diterjunkan Untuk Amankan Pemilu di Kota Bogor
“Jadi kita akan tindak sumber pencemaran setelah bukti diperoleh. Kita tak bisa memulihkan sungainya, tapi minimal kita lakukan penindakan setelah tahu dari mana asal pencemaran. Misalnya, sekian pabrik kami punya bukti kemungkinan besar ini dari IPAL, ya kita cek IPALnya," tegas Bambam.
Bambam juga menyebutkan, DLH Kabupaten Bogor sesuai aturan hanya bisa mencabut rekomendasi IPAL pabrik atau tempat industri yang menghasilkan limbah dan membuangnya ke aliran sungai. Jadi penutupan pabrik atau tempat usaha pelaku pencemaran itu bukan wewenang DLH.
Karena itu, DLH melibatkan penegak hukum dalam menangani berbagai kasus pencemaran limbah pabrik atau tempat industri yang berdampak kepada masyarakat dan lingkungan.
Baca Juga: Ketua DPRD Pastikan Sekolah di Kabupaten Bogor akan Punya Bangku dan Meja Baru
"Jadi nanti DLH tugasnya sidak lokasi lalu mengambil sampel air atau udara yang tercemar kemudian hasilnya kita serahkan kepada penegak hukum untuk ditindak lanjut," jelasnya. ***



