BOGOR.POJOKSATU.id - Isu mengenai kebijakan pelepasan kawasan hutan kembali mencuat setelah sejumlah laporan lembaga lingkungan menyoroti jejak regulasi pada masa Zulkifli Hasan menjabat sebagai Menteri Kehutanan periode 2009–2014.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa sekitar 1,64 juta hektare kawasan hutan di Indonesia mendapatkan izin pelepasan.

Sehingga statusnya berubah dari kawasan hutan menjadi area non-hutan yang dapat dialokasikan untuk berbagai kepentingan, termasuk perkebunan sawit.

Informasi mengenai luas pelepasan ini kembali ramai setelah beberapa aktivis dan organisasi lingkungan menyebut kebijakan tersebut membuka jalan bagi ekspansi besar-besaran perkebunan kelapa sawit di berbagai wilayah.

Mereka menilai bahwa kebijakan tersebut berkontribusi pada penyusutan hutan alam dalam skala luas serta mempercepat konversi lahan menjadi area produksi.

Dalam sejumlah pernyataan yang beredar, para penggiat lingkungan mengkritik bahwa izin-izin yang diterbitkan pada era tersebut memberikan ruang sangat besar bagi perusahaan untuk memanfaatkan bekas kawasan hutan sebagai lahan perkebunan.

Banyak di antaranya kemudian berkembang menjadi kebun sawit, terutama di provinsi-provinsi dengan deforestasi tinggi seperti Riau, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Meski demikian, Zulkifli Hasan sendiri menolak anggapan bahwa ia merupakan menteri yang “paling banyak menjual lahan hutan”.

Ia menegaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pada masa kepemimpinannya tidak semata-mata bertujuan membuka jalan bagi sawit.

Melainkan juga mendukung program perhutanan sosial, pengembangan hutan rakyat, serta kebutuhan strategis nasional seperti ketahanan pangan dan pembangunan wilayah.

Zulkifli juga menyebut bahwa pelepasan kawasan hutan memiliki proses panjang yang melibatkan rekomendasi dari pemerintah daerah hingga persetujuan lintas kementerian.

Ia menekankan bahwa tidak seluruh lahan yang dilepas otomatis menjadi kebun sawit, karena pemanfaatan lahan setelah perubahan status ditentukan oleh rencana perusahaan, kondisi wilayah, serta aturan lanjutan dari kementerian terkait.

Meskipun demikian, kritik tetap muncul. Beberapa catatan investigatif menilai bahwa sebagian besar area yang dilepas pada periode tersebut pada akhirnya digunakan untuk ekspansi perkebunan, termasuk sawit.

Sejumlah provinsi bahkan mencatat bahwa sebagian izin yang lahir pada periode itu kemudian tumpang tindih dengan kawasan konservasi atau berada di wilayah yang sebelumnya dikenal sebagai habitat penting satwa liar.

Kontroversi ini kembali relevan ketika sejumlah laporan terbaru mengenai deforestasi di Indonesia menyinggung bahwa jejak kebijakan masa lalu masih memberikan dampak hingga hari ini.

Beberapa daerah yang dahulu dilepas kini berubah menjadi lanskap perkebunan yang menyusutkan tutupan hutan secara drastis, sementara isu perizinan yang tidak lengkap dan praktik sawit ilegal juga masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.

Hingga kini, diskusi mengenai dampak pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare tersebut terus berlanjut.

Di satu sisi, ada klaim bahwa kebijakan kala itu membuka ruang ekonomi dan investasi, sementara di sisi lain terdapat kekhawatiran bahwa keputusan besar tersebut meninggalkan warisan masalah ekologi yang panjang.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa tata kelola hutan tetap menjadi isu krusial yang membutuhkan pengawasan ketat, pembenahan regulasi, serta transparansi yang lebih kuat agar kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat dapat berjalan seimbang. ***