BOGOR.POJOKSATU.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengakui bahwa ancaman pemutusan hubungan kerja atau PHK masih membayangi pekerja Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Menurut Afriansyah, perusahaan pada dasarnya tidak ingin kehilangan tenaga kerja. Namun, tekanan ekonomi, situasi politik, hingga konflik geopolitik dunia dapat memengaruhi kegiatan usaha dan memaksa perusahaan melakukan efisiensi.
“PHK ini tidak bisa dihindarkan, tetapi kita tidak akan melakukan PHK kalau memang tidak terpaksa betul,” ujar Afriansyah di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Ia mengatakan kondisi sulit tersebut tidak hanya dialami Indonesia. Sejumlah negara dengan kekuatan ekonomi besar juga menghadapi tekanan serupa akibat perubahan situasi ekonomi dunia.
Meski PHK dapat terjadi, Afriansyah menegaskan perusahaan tidak boleh melakukan pemberhentian pekerja secara sewenang-wenang. Setiap keputusan harus mengikuti peraturan ketenagakerjaan serta memastikan seluruh hak pekerja dibayarkan.
“PHK ini juga harus sesuai prosedur, harus sesuai dengan regulasi yang ada di negara kita,” katanya.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya.
Perselisihan bermula setelah perusahaan melakukan PHK terhadap 134 orang pada Maret 2026. Para pekerja kemudian menuntut pemenuhan hak sesuai masa kerja dan aturan yang berlaku.
Setelah melalui mediasi yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan Polri, kedua pihak menyepakati pembayaran kompensasi dengan nilai total Rp12,7 miliar. Besaran yang diterima setiap pekerja berbeda berdasarkan masa kerja masing-masing.
Afriansyah menyatakan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan kelangsungan dunia usaha. Pemerintah juga menyiapkan program pelatihan serta peningkatan keterampilan bagi sekitar 50.000 orang sepanjang 2026.
Pekerja dan perusahaan diimbau mengutamakan dialog bipartit serta mediasi apabila terjadi perselisihan. Aksi demonstrasi dinilai menjadi pilihan terakhir ketika proses perundingan tidak lagi menemukan jalan keluar.***



