BOGOR.POJOKSATU.id - Wacana mengubah nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda kembali menjadi perhatian. Kali ini, usulan tersebut memperoleh dukungan dari seluruh fraksi di DPRD Jawa Barat untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi I DPRD Jawa Barat bersama tim pengusul perubahan nama provinsi.

Dalam forum itu, setiap fraksi menyampaikan pandangan serta sikap politiknya terhadap usulan pergantian nama Jawa Barat menjadi Tatar Sunda.

Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, mengatakan seluruh fraksi pada prinsipnya mendukung agar usulan tersebut diproses lebih lanjut melalui jalur legislasi resmi di DPRD Jawa Barat.

Sejumlah fraksi, yakni Demokrat, PKB, PKS, PAN, PDI Perjuangan, Golkar, dan PPP, secara terbuka menyatakan persetujuan terhadap kelanjutan pembahasan.

Sementara itu, Fraksi Gerindra dan NasDem memilih mengikuti keputusan bersama yang telah disepakati dalam rapat.

Menurut Rahmat, gagasan perubahan nama Provinsi Jawa Barat bukanlah hal baru. Wacana tersebut telah beberapa kali muncul dalam berbagai forum diskusi sebelumnya.

Namun, rapat kali ini menjadi momentum penting karena dihadiri secara lengkap oleh seluruh perwakilan fraksi sehingga masing-masing dapat menyampaikan sikap resminya.

Setelah mendapatkan dukungan politik dari seluruh fraksi, tahapan berikutnya akan difokuskan pada penyempurnaan naskah akademik yang menjadi dasar kajian perubahan nama provinsi.

Dokumen tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam proses pembahasan lebih lanjut di lingkungan DPRD Jawa Barat.

Selanjutnya, pimpinan DPRD Jawa Barat akan menentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau ditangani langsung oleh Komisi I.

Meski mendapat dukungan di tingkat DPRD Jawa Barat, perubahan nama provinsi belum dapat diberlakukan dalam waktu dekat.

Rahmat menegaskan bahwa setiap perubahan nama daerah tetap harus melalui proses sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat sebelum dapat ditetapkan secara resmi.***