POJOKBOGOR.ID - Menjelang Lebaran 2026, suasana yang seharusnya penuh kebahagiaan justru diwarnai keresahan baru.

Di berbagai daerah, sejumlah pelaku usaha hingga warga mengaku menerima proposal permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari oknum organisasi masyarakat (ormas).

Awalnya terlihat seperti tradisi tahunan biasa, tapi eh, belakangan praktik ini disebut aparat sebagai modus pemerasan terselubung.

Fenomena proposal THR memang bukan cerita baru.

Baca Juga: 4 Menu Buka Puasa Spesial Menjelang Lebaran, Dendeng hingga Perkedel Udang, Dijamin Bikin Boros Nasi

Setiap Ramadan, banyak pihak menerima surat permohonan bantuan dana dengan dalih kegiatan sosial atau operasional organisasi.

Namun tahun ini, laporan yang masuk dinilai berbeda.

Nada permintaan dianggap lebih “memaksa”, bahkan disertai tekanan psikologis.

Beberapa pelaku usaha kecil mengaku tidak nyaman.

Baca Juga: Mau Daftar SPPI Koperasi Desa Merah Putih 2026? Ini Syarat, Dokumen dan Mekanismenya

Ada yang merasa sungkan menolak karena khawatir usahanya terganggu.

“Kalau tidak kasih, takut nanti ada masalah,” ujar seorang pemilik toko yang memilih anonim.

Nah, di sinilah persoalannya mulai serius.

Kepolisian menegaskan bahwa permintaan THR tidak boleh dilakukan dengan unsur paksaan.

Jika ada intimidasi, ancaman, atau tekanan, praktik tersebut bisa masuk kategori pemerasan sesuai hukum pidana.

Artinya, masyarakat tidak perlu merasa wajib memenuhi permintaan tersebut.

Menurut pengamat sosial, budaya memberi bantuan sebenarnya sah-sah saja selama dilakukan sukarela.

Tradisi gotong royong memang sudah lama hidup di masyarakat Indonesia.

Baca Juga: UPDATE THR 2026! Sudah Cair 66,4 Persen untuk PNS hingga TNI-Polri dan Pensiunan, ASN Pusat Ngebut, Daerah Baru 39 Persen

Tapi, ketika proposal berubah menjadi kewajiban tak tertulis, batas antara solidaritas dan pelanggaran hukum jadi kabur.

“Masalahnya bukan pada proposalnya, tapi pada cara meminta,” kata seorang akademisi kriminologi.

Ia menjelaskan bahwa tekanan sosial sering kali lebih efektif dibanding ancaman langsung.

Orang akhirnya memberi bukan karena ingin membantu, melainkan karena takut.

Baca Juga: Hanya 1 dari 5 Peserta UTBK yang Lolos PTN: Tryout Ini Jadi Cara SiswaMengukur Peluang Sejak Dini

Menariknya, fenomena ini makin ramai diperbincangkan di media sosial.

Banyak warganet membagikan pengalaman menerima proposal THR dengan nominal tertentu yang sudah ditentukan.

Waduh, kalau sudah begitu, kesannya bukan lagi permohonan, melainkan tagihan.

Pemerintah daerah di sejumlah wilayah pun mulai bergerak.

Aparat mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan indikasi pemerasan berkedok ormas.

Polisi juga menekankan bahwa organisasi resmi seharusnya memahami aturan hukum dan menjaga citra sosialnya.

Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat mengingatkan agar publik tidak langsung menggeneralisasi semua ormas.

Banyak organisasi yang benar-benar menjalankan kegiatan sosial secara transparan dan membantu masyarakat tanpa tekanan.

Momentum Ramadan seharusnya menjadi waktu memperkuat empati, bukan menciptakan rasa takut.

Baca Juga: Kabar Gembira! THR dan TPP ASN Siak Dibayar 100 Persen, Anggaran Hampir Rp100 Miliar Termasuk untuk PPPK Paruh Waktu

Praktik meminta bantuan dengan cara memaksa justru merusak semangat kebersamaan yang menjadi inti perayaan Idulfitri.

Nah, masyarakat pun kini dihadapkan pada pilihan tetap menjaga budaya berbagi, tapi juga berani menolak jika permintaan sudah melewati batas.

Aparat memastikan perlindungan hukum tersedia bagi siapa pun yang merasa dirugikan.

Jelang Lebaran 2026 ini, pesan utamanya sederhana namun penting bantuan adalah bentuk kepedulian, bukan kewajiban yang dipaksakan.

Kalau ada tekanan, jangan ragu melapor.

Karena pada akhirnya, rasa aman masyarakat jauh lebih penting daripada tradisi yang disalahgunakan.***