POJOKBOGOR.id - Keluhan soal harga tiket pesawat rute Bandara Rembele di Aceh menuju Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, yang menembus Rp 8 juta ramai dibicarakan di media sosial.
Situasi ini terjadi di tengah kondisi darurat bencana, sehingga banyak warga mempertanyakan lonjakan harga tersebut.
Kementerian Perhubungan akhirnya memberikan penjelasan.
Mereka memastikan tarif selangit itu berkaitan dengan penggunaan pesawat charter, bukan penerbangan reguler.
Skema tarif charter memang berbeda karena pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk membatasi harga tiketnya.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut sistem penetapan tarif pada penerbangan charter tidak bisa disamakan dengan penerbangan komersial biasa.
Menurutnya, operator charter menghitung biaya berdasarkan perjalanan pulang-pergi sekaligus, bukan satu arah.
“Charter itu menghitung pulang dan pergi. Sehingga kalau dibebankan kepada per seatnya jatuhnya menjadi lebih mahal,” ujar Dudy dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (5/12).
Ia menambahkan bahwa pesawat charter sering kali terbang kosong pada salah satu rute sehingga beban biaya menjadi lebih tinggi.
Penjelasan serupa disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa.
Ia menegaskan pemerintah memang memiliki kewenangan untuk mengatur tarif penerbangan perintis dan reguler, tetapi tidak untuk penerbangan charter.
“Tiket pesawat perintis tarifnya ditetapkan Kemenhub. Untuk reguler, tarifnya dibatasi TDR. Yang tidak bisa kami tetapkan adalah tarif pesawat charter,” kata Lukman.
Ia juga menyoroti kondisi darurat bencana yang membuat frekuensi penerbangan perintis dan reguler menurun.
Akibatnya, sebagian masyarakat memilih layanan charter sebagai alternatif, meski tarifnya tidak berada dalam pengawasan pemerintah.
“Penerbangan perintis dan reguler tidak tersedia setiap hari di masa bencana. Jadi ada yang memilih charter, dan tarif ini memang tidak bisa kami awasi,” jelasnya.
Dengan penjelasan ini, Kemenhub menegaskan kembali bahwa harga tinggi yang viral tersebut murni berasal dari mekanisme charter, bukan karena pelanggaran tarif penerbangan reguler.




