POJOKBOGOR.ID - Bapak/Ibu guru PPPK, kabar baik datang di akhir Februari 2026.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk ASN, baik paruh waktu maupun penuh waktu, mulai dicairkan secara bertahap ke rekening masing-masing.
Beberapa sudah menerima notifikasi transfer sejak pagi hari, sebagian lagi menyusul di siang atau sore.
Baca Juga: APBD Tertekan, 9.000 PPPK di NTT Terancam Dirumahkan, Ini Penjelasan Resmi Gubernur
Nah, supaya tidak muncul salah paham soal nominal yang diterima, yuk kita pahami dulu skema TPG PPPK tahun 2026 ini.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu dalam Skema TPG
Masih banyak yang bertanya, apakah TPG PPPK paruh waktu sama dengan penuh waktu?
Secara prinsip, TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai ketentuan.
Namun nominal akhirnya tentu berbeda karena menyesuaikan status kepegawaian dan besaran gaji pokok masing-masing.
Guru PPPK penuh waktu umumnya menerima TPG setara gaji pokok aktifnya, yang rata-rata berada di kisaran Rp3 jutaan lebih, tergantung golongan dan masa kerja.
Sementara PPPK paruh waktu, nominalnya menyesuaikan ketentuan jam kerja dan penghasilan yang tercatat di sistem.
Di sejumlah laporan, ada yang menerima sekitar Rp1,8 jutaan.
Jadi kalau Bapak/Ibu melihat nominal berbeda dengan rekan lain, itu bukan kesalahan sistem, melainkan memang menyesuaikan status masing-masing.
Kenapa Nominal Bersih Tidak Sama dengan Gaji Pokok?
Nah ini yang sering bikin bertanya-tanya. “Kok tidak utuh ya?”
Perlu dipahami, TPG tetap dikenakan potongan resmi sesuai regulasi. Umumnya terdapat:
1. Pajak penghasilan (PPh) sekitar 5 persen
2. Potongan BPJS sesuai ketentuan
Contohnya, jika gaji pokok Rp3.300.000, maka akan dipotong pajak sekitar Rp165.000, ditambah komponen lain jika ada.
Sehingga nominal bersih yang masuk bisa sekitar Rp3,1 jutaan.
Karena itu, jangan langsung menyimpulkan ada kekurangan.
Baca Juga: Usai Raih Penghargaan Nasional, Bupati Bone Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Cair
Yuk cek detailnya di SKTP pada menu Tunjangan di Info GTK agar lebih jelas.
Pencairan Dilakukan Bertahap
Pencairan TPG ASN 2026 tidak dilakukan serentak nasional.
Sistem transfer melalui mekanisme keuangan negara membuat prosesnya berjalan bergiliran antar daerah dan bank.
Ada yang masuk pukul 08.00 pagi, ada yang baru terlihat pukul 11.00 atau bahkan sore hari.
Biasanya pencairan berada di minggu keempat setiap bulan dan bisa berlanjut hingga awal pekan berikutnya.
Jadi kalau belum masuk hari ini, bukan berarti tidak cair. Bisa jadi masih dalam antrean proses.
Pastikan SKTP Sudah Terbit dan Data Valid
Agar TPG tidak tertunda di bulan berikutnya, Bapak/Ibu PPPK perlu memastikan beberapa hal:
1. SKTP sudah terbit dan valid di Info GTK
2. Data Dapodik sesuai kondisi terbaru
3. Gaji pokok dan golongan sudah benar
4. Rekening aktif dan tidak bermasalah
Kalau ada kenaikan pangkat atau perubahan data, segera koordinasikan dengan operator sekolah agar di-update.
Bapak/Ibu, pencairan TPG 2026 ini tentu menjadi penyemangat di tengah tanggung jawab mengajar yang tidak ringan.
Baik paruh waktu maupun penuh waktu, semuanya tetap memiliki hak profesional yang sama sebagai guru.
Sekarang, yuk cek lagi Info GTK dan rekening masing-masing.
Kalau sudah terbit SKTP, tinggal menunggu giliran transfer.
Sabar sedikit lagi, karena prosesnya memang bertahap tapi tetap pasti.***




