BOGOR.POJOKSATU.id - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan mengenai kebijakan sisa kuota internet yang tidak dapat digunakan setelah masa berlaku paket berakhir.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 23 Juli 2026, dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari. Keduanya menggugat ketentuan mengenai penetapan tarif layanan telekomunikasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
“Wajib menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan,” demikian inti amar putusan MK.
Putusan tersebut berarti perusahaan telekomunikasi harus menyediakan pilihan layanan yang memiliki mekanisme akumulasi atau perpanjangan sisa kuota. Pelanggan nantinya dapat memilih paket yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan internetnya.
Namun, putusan MK bukan berarti seluruh jenis paket internet secara otomatis bebas masa kedaluwarsa.
Operator masih dapat menyediakan paket berbasis volume dan waktu, tetapi wajib menghadirkan alternatif layanan yang melindungi sisa kuota pengguna.
Sebelum putusan dijatuhkan, para pemohon mempersoalkan kuota yang telah dibayar tetapi tidak dapat digunakan setelah masa aktif paket berakhir. Salah seorang pemohon mengaku kehilangan sekitar 20 gigabita dari paket 30 gigabita yang dibelinya.
MK menilai kewajiban menyediakan pilihan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada konsumen sekaligus tetap menjaga ruang bagi operator dalam menyusun skema layanan.
Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka. Selanjutnya, pemerintah dan operator telekomunikasi perlu menyesuaikan aturan serta produk layanan dengan ketentuan baru tersebut.
Bagi pelanggan, putusan ini membuka peluang memperoleh paket internet yang lebih fleksibel. Masyarakat tetap perlu membaca syarat masa berlaku, ketentuan perpanjangan, dan mekanisme rollover sebelum membeli paket. ***



