BOGOR.POJOKSATU.id - Dokter sekaligus figur publik Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan dari Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).

Menurut Reonald, laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya dan dibuat pada 2 Desember 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Kami sampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap saudara RL dilakukan pada 15 Desember 2025,” ujar Reonald, Selasa (6/1/2026).

Meski telah menetapkan status tersangka, kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi maupun peran Richard Lee dalam perkara tersebut.

Reonald menegaskan bahwa saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan akan disampaikan lebih lanjut sesuai perkembangan.

Dalam tahapan penyidikan, polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee yang semula dijadwalkan pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

“Dari keterangan penyidik, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang ke tanggal 7 Januari. Hingga saat ini, belum ada informasi lanjutan terkait kehadirannya,” jelas Reonald.

Penetapan tersangka terhadap Richard Lee terjadi di tengah perkara lain yang juga melibatkan kedua belah pihak.

Sebelumnya, Richard Lee lebih dulu melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.

Dalam perkara tersebut, Doktif justru telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Dwi Manggala Yuda, menyatakan bahwa Doktif tidak ditahan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor.

“Ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maksimal dua tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujar Dwi.

Pihak kepolisian juga membuka peluang penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemanggilan kedua belah pihak untuk proses mediasi pada 6 Januari 2026.

“Pemanggilan mediasi sudah kami lakukan. Kami menunggu kehadiran kedua belah pihak di Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Dwi.

Dengan perkembangan ini, kasus yang menjerat dr Richard Lee menambah daftar perkara hukum yang melibatkan figur publik di sektor kesehatan dan media digital.

Perkara tersebut kini menjadi perhatian luas masyarakat, seiring meningkatnya sorotan terhadap praktik layanan kesehatan dan perlindungan konsumen di ruang publik. ***