BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat tengah mengkaji kemungkinan pemberlakuan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan atau SPP bagi siswa SMA dan SMK negeri.
Meski demikian, wacana tersebut masih berada pada tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan resmi yang akan diterapkan.
Dalam skema yang sedang dibahas, pembayaran SPP tidak akan diberlakukan kepada seluruh peserta didik.
Pemerintah mempertimbangkan agar kewajiban membayar hanya dikenakan kepada siswa yang berasal dari keluarga dengan tingkat kesejahteraan kategori desil 6 hingga desil 10.
Sementara itu, siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang masuk dalam kelompok desil 1 sampai desil 5 tetap direncanakan menerima pembebasan biaya pendidikan.
Pembahasan mengenai rencana tersebut mencuat dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang saat ini sedang dibahas bersama antara DPRD Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menjelaskan bahwa hingga kini pembahasan masih bersifat awal. Pemerintah masih menampung berbagai masukan sebelum menentukan kebijakan yang akan diambil.
"Masih menjadi pembahasan ya. Jadi nanti kita lihat seperti apa, apakah harapan-harapan yang lahir dari pembicaraan tersebut," kata Purwanto saat ditemui di Gedung DPRD Jawa Barat, Selasa (14/7/2026).
Ia menegaskan belum ada keputusan final terkait penerapan kembali SPP di sekolah negeri. Seluruh usulan yang muncul dalam pembahasan Ranperda masih akan dikaji dari berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap akses pendidikan dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Apabila nantinya disepakati, kebijakan tersebut diharapkan menerapkan prinsip keadilan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing keluarga.
Pemerintah juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu tetap menjadi prioritas sehingga mereka tidak terbebani biaya pendidikan.
Hingga saat ini, masyarakat diminta menunggu hasil pembahasan resmi sebelum menarik kesimpulan mengenai kebijakan tersebut.***



